Berita Gresik Hari Ini

Ribuan Santri Bisa Kembali Belajar di Yayasan Ushusul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik

Ribuan santri Pondok Pesantren  (Ponpes) Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Gresik dapat kembali belajar setelah keluar putusan dari Pengadilan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Pondok Pesantren  (Ponpes) Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Jalan Makam Dalem Manyar, Desa Peganden Kecamatan Manyar, Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Ribuan santri Pondok Pesantren  (Ponpes) Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Gresik dapat kembali belajar setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri Gresik.

Pondok pesantren itu terletak di Jalan Makam Dalem Manyar, Desa Peganden Kecamatan Manyar, Gresik .

Moh. Zainur Rosyid bersama pengurus pondok mengajukan upaya hukum dengan didampingi Abdullah Syafi'i .

Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan sebagian gugatan mereka dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Para tergugat yaitu Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya'diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M Syiq Nuris Syahid, M Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.

Menurut pengacara Abdullah Syafi'i, , Rabu (9/8/2023), majelis hakim diketuai M Ainur Rofiq memutuskan, tiga akta keputusan rapat pembina luar biasa milik para tergugat telah dibatalkan. 

Disebutkan, mejelis Hakim menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Nomor 6 tanggal 22 Desember 2020 yang dibuat di notaris Khusnul Hadi SH  di Jombang.

Begitu juga Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar - Gresik Nomor 01, tanggal 3 Maret 2021 yang dibuat di Notaris Candra Wardani, S.H., M.Kn., Kabupaten Sidoarjo.  

Satu lagi yang dibatalkan adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 30 Juli Tahun 2021 yang dibuat di Notaris Candra Wardani, S.H., M.Kn., di Kabupaten Sidoarjo. 

"Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo," kata Abdullah Syafi'i, saat di Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. 

Lebih lanjut Abdullah Syafi'i menambahkan, dengan dikabulkan gugatan para pengasuh Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, maka Akte Notaris Nomor 5 Tahun 2007 yang dikeluarkan  Notaris Badrus Sholeh merupakan  yang sah. 

"Dengan dikabulkan gugatan ini, maka tidak ada lagi dualisme kepemilikan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Sehingga, para santri yang jumlahnya ribuan, bisa tenang belajar," katanya. 

Sementara Kiai Moh. Zainur Rosyid mengatakan, di Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi sebelum terjadi sengketa Yayasan, masih ada santri 1,400 santri putra dan putri.

"Semoga, dengan putusan yang adil dari Pengadilan Negeri Gresik ini, para wali santri dan santri bisa lebih fokus belajar," kata Kiai Zainur Rosyid. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved