Berita Gresik Hari Ini
Ribuan Santri Bisa Kembali Belajar di Yayasan Ushusul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik
Ribuan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Gresik dapat kembali belajar setelah keluar putusan dari Pengadilan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Ribuan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Gresik dapat kembali belajar setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri Gresik.
Pondok pesantren itu terletak di Jalan Makam Dalem Manyar, Desa Peganden Kecamatan Manyar, Gresik .
Moh. Zainur Rosyid bersama pengurus pondok mengajukan upaya hukum dengan didampingi Abdullah Syafi'i .
Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan sebagian gugatan mereka dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Para tergugat yaitu Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya'diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M Syiq Nuris Syahid, M Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.
Menurut pengacara Abdullah Syafi'i, , Rabu (9/8/2023), majelis hakim diketuai M Ainur Rofiq memutuskan, tiga akta keputusan rapat pembina luar biasa milik para tergugat telah dibatalkan.
Disebutkan, mejelis Hakim menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Nomor 6 tanggal 22 Desember 2020 yang dibuat di notaris Khusnul Hadi SH di Jombang.
Begitu juga Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar - Gresik Nomor 01, tanggal 3 Maret 2021 yang dibuat di Notaris Candra Wardani, S.H., M.Kn., Kabupaten Sidoarjo.
Satu lagi yang dibatalkan adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 30 Juli Tahun 2021 yang dibuat di Notaris Candra Wardani, S.H., M.Kn., di Kabupaten Sidoarjo.
"Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo," kata Abdullah Syafi'i, saat di Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Lebih lanjut Abdullah Syafi'i menambahkan, dengan dikabulkan gugatan para pengasuh Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, maka Akte Notaris Nomor 5 Tahun 2007 yang dikeluarkan Notaris Badrus Sholeh merupakan yang sah.
"Dengan dikabulkan gugatan ini, maka tidak ada lagi dualisme kepemilikan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Sehingga, para santri yang jumlahnya ribuan, bisa tenang belajar," katanya.
Sementara Kiai Moh. Zainur Rosyid mengatakan, di Ponpes Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi sebelum terjadi sengketa Yayasan, masih ada santri 1,400 santri putra dan putri.
"Semoga, dengan putusan yang adil dari Pengadilan Negeri Gresik ini, para wali santri dan santri bisa lebih fokus belajar," kata Kiai Zainur Rosyid.
Pasangan Remaja Masuk Toilet Musala Berdua dan Berbuat Asusila Gresik, Digerebek Warga |
![]() |
---|
Polres Gresik Menyita Ratusan Botol Miras yang Disimpan di Dalam Rumah di Menganti |
![]() |
---|
Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kakak-Adik Asal Bangkalan Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Mereka Ketahuan Nyuri Motor |
![]() |
---|
Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.