Berita Malang Hari Ini
Tarif Angkot di Kota Malang Direncanakan Bakal Naik, Begini Tanggapan dari Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, saat ini tarif angkot diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang No 6
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Malang, rencananya akan dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut adalah rencana menaikkan tarif angkot.
Sebagaimana diketahui, penyesuaian tarif angkot sudah cukup lama tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, saat ini tarif angkot diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang No 6 Tahun 2015.
Disebutkan, untuk penumpang non mahasiswa dan pelajar sebesar Rp 3.500 dan pelajar atau mahasiswa Rp 2.000.
Namun dari pantauan yang dilakukan oleh pihaknya, para sopir angkot telah melakukan penyesuaian tarif secara mandiri. Dan penyesuaian tarif angkot yang dilakukan secara mandiri tersebut, masih dapat dimaklumi oleh masyarakat.
Perlu diketahui, dari informasi yang didapat, saat ini tarif angkot sudah sebesar Rp 5.000.
"Terakhir itu diatur dalam Perwal Kota Malang No 6 Tahun 2015, dari situ belum ada penyesuaian lagi."
"Meski ada sekitar 4 kali perubahan harga BBM, lalu ada gejolak akibat pandemi Covid-19, sopir angkot sudah menyesuaikan tarifnya sendiri," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (13/8/2023).
Dirinya pun menerangkan, bahwa penyesuaian tarif angkot rencananya akan segera dilakukan. Yaitu, Rp 5.000 untuk penumpang non pelajar, sementara pelajar akan dikenakan Rp 3.000.
"Makanya itu, penyesuaian akan segera kami lakukan. Agar kenaikan tarif yang dilakukan oleh sopir angkot itu bisa legal. Bagi kami, juga agar ada aturan secara normatif," ungkapnya.
Menurutnya, rencana penyesuaian tarif angkot saat ini masih terus berproses. Namun jika dibutuhkan dengan segera sebagai landasan hukum, dirinya bersiap untuk mengesahkan dengan menerbitkan surat keputusan (SK).
Dengan adanya penyesuaian tarif, diharapkan sopir angkot dapat menyisihkan penghasilannya untuk memperbaiki armadanya.
Disamping itu, juga sebagai salah satu dari serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
"Misalnya, kendaraan mengalami kerusakan tidak bisa (memperbaiki), karena tidak ada kenaikan tarif. Jadi penyesuaian harga ini juga agar lebih sah," pungkasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.