Pemilu 2024

20 Bacaleg di Kota Malang Tidak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menetapkan 20 bakal calon legislatif tidak memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
edgar
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Bachtiar 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menetapkan 20 bakal calon legislatif tidak memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Saat ini, KPU Kota Malang mencatat ada sebanyak 573 dari 18 partai politik. Sebelumnya, jumlah yang tercatat sebanyak 593.

Komisioner KPU Kota Malang, Deny Bachtiar menyebut, kegagalan 20 orang bakal calon yang dicatat oleh KPU karena mereka tidak memenuhi persyaratan administratif. 

"Jadi untuk proses daftar calon sementara ini kami umumkan selama lima hari sejak 19 sampai 24 di media massa. Memang ada penurunan dari yang diajukan pada saat pengajuan, penyebabnya karena dokumen bakal calon anggota legislatif tersebut belum benar, seperti ijazah SMA. Masih belum benar sehingga kami statuskan tidak memenuhi syarat," ujar Deny, Sabtu (19/8/2023). 

Selain itu, Deny juga menyebutkan ada kuota perempuan yang tidak memenuhi sehingga harus menyesuaikan agar kuota 30 persen untuk perempuan terpenuhi. Ada juga kasus dokumen kesehatan yang belum lengkap.

"Kami terima rata-rata sudah dalam keadaan sehat. Itu kan dikeluarkan oleh pihak RS, untuk surat kesehatan jasmani dan rohani. Kalau sehat jasmani dan rohani, semua hasilnya baik. Kalau pun ada yang TMS karena surat keterangan sehat dan jasmani dan rohani itu tidak benar. Misal, hanya menyertakan surat keterangan sehat jasmani, tidak mencantumkan surat keterangan rohaninya. Jadi kalau untuk kondisi semuanya sehat," papar Deny.

Dalam masa pengumuman selama lima hari ini, KPU Kota Malang menunggu masukan dari masyarakat. Masyarakat dimina aktif memberikan tanggapan terhadap nama-nama bakal calon yang telah diumumkan. Masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU tentang bakal calon yang mereka kenal.

"Kami umumkan dalam rangka mendapat tanggapan dari masyarakat. Masyarakat memberikan masukan atas nama-nama Bacaleg yang kam umumkan. Tanggapan itu seputar dengan persyarat administrasi semua bakal calon misal gelarnya, ijazahnya, satatus hukumnya, dan lain-lain. Tanggapan dilakukan terhadap persyaratan yang memengaruhi memenuhi syarat atau tidaknya Bacaleg itu," kata Deny.

Saat ini, semua nama yang telah terdaftar dan dumumkan masuk masih berstatus bakal calon. Mereka akan menjadi calon ketika sudah dalam tahap Daftar Calon Tetap (DCT). Jika KPU Kota Malang menemukan laporan masyarakat yang memengaruhi status bakal calon, maka bisa mencoret nama bakal calont ersebut.

"Tetunya dilaporkan ke kami dengan dukungan bukti. Akan kami tindak lanjuti," tegas Deny. (Benni Indo) 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved