Sidang Tragedi Kanjuruhan
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi
Nasib dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejagung terkait vonis bebas.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Nasib dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas dua terdakwa.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang dan Kompol Wahyu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Alhasil, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto tetap dinyatakan bersalah.
Kini, AKP Bambang dan Kompol Wahyu bakal masuk penjara lagi.
Adapun putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (23/8/2023) malam ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.
Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah dari pada Wahyu Setyo Pranoto.
Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, telah menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kepolisian lantas menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil.
Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).
Baca juga: Media Asing Soroti Upaya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Perjuangkan Keadilan
Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).
Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis.
Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian.
Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.
Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan Peralatan UMKM dari Polres Malang
Tiga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendapatkan bantuan perlengkapan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Polres Malang, Jumat (11/8/2023).
Bantuan ini diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78 tahun.
Ketiga keluarga tersebut masing-masing mendapatkan bantuan yang nantinya akan digunakan untuk berjual.
Mereka adalah Eka Wulandari, istri dari almarhum Tragedi Kanjuruhan bernama Iwan asal Singosari. Eka mendapatkan peralatan pengaduk adonan dan pencetak makanan ringan stik keju.
Eka mengaku, sudah lama berjualan stik keju bersama dengan suaminya. Namun, setelah suaminya meninggal, kini ia harus berjuang seorang diri.
"Dulu yang ngerjain saya sama suami. Saya dibagian produksinya, suami yang memasarkan," terang Eka.
Biasanya, Eka memproduksi stik keju dengan cara manual. Di mana, dalam sehari ia hanya mampu menghasil 6 kilogram stik.
Saat ini, dengan adanya bantuan mesin pengaduk adonan dan mesin penggilingan, ia memperkirakan dapat memproduksi 10 kilogram stik keju.
"Kalau manual cuma bisa buat 6 kilogram, harapannya kalau pakai mesin bisa 10 kilogram. Soalnya yang ngerjakan saya sendiri," ujarnya.
Selain, Darmiasih, ibu kandung dari luka berat atas nama Ninin Intan Aprilia asal Dampit, menerima bantuan gerobak makanan.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit itu merasa bersyukur mendapatkan bantuan gerobak.
"Rencananya mau jualan minuman dan makanan ringan. Terimakasih sudah diberi bantuan, semoga bisa lancar," kata Darmiasih.
Selanjutnya, Andre Hermawan, keluarga korban meninggal dari Tragedi Kanjuruhan atas nama Linda Setyo Restu yang merupakan kakak kandungnya asal Dampit telah menerima gerobak sayur keliling.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, bantuan alat-alat tersebut untuk mendukung usaha para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Ini merupakan hasil diskusi kami dengan paguyuban keluarga korban untuk terus memberikan perhatian kepada mereka. Ini adalah wujud nyata dan komitmen kami," papar Kholis.
Kholis menambahkan, pihaknya akan selalu terbuka dan siap menerima terkait aspirasi dari pada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kami sangat membutuhkan masukan informasi dari paguyuban keliarga korban agar bantuan yang kami siapkan bisa tepat sasaran," tuturnya. (SUryamalang/Isnainiyah)
dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
Bambang Sidik Achmadi
Wahyu Setyo Pranoto
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.