Sidang Tragedi Kanjuruhan
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Putusan bebas bagi eks Kasat Samapta Polres Malang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dibacakan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania.
Putusan bebas bagi eks Kasat Samapta Polres Malang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dibacakan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Terdakwa Bambang Sidik Achmadi menjadi polisi kedua yang menghadapi sidang Kanjuruhan agenda vonis hari ini.
Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.
Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya.
Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.
Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari Wildan Ramadhani (16).
Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.
Tragedi Kanjuruhan
PN Surabaya
sidang vonis tragedi kanjuruhan
Polres Malang
Kasat Samapta Polres Malang
divonis bebas
Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.