Berita Kediri Hari Ini

Karyawan Toko di Kediri Nyambi Jualan Narkoba, Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Ribuan Pil Koplo

Karyawan Toko di Kediri Nyambi Jualan Narkoba, Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Ribuan Pil Koplo

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pria berinisial HS (30) diamankan tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan mengedarkan narkoba.

Pria yang juga dikenal sebagai Gareng ini merupakan warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

HS diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L alias pil koplo.

Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan, saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

"Ya benar diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata AKP Uji Langgeng kepada SURYAMALANG.COM, Senin (28/8/2023). 

AKP Uji Langgeng menuturkan, penangkapan HS alias Gareng ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti.

"Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.

Petugas, lanjut AKP Uji Langgeng, mendapat informasi jika ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan, ia adalah HS alias Gareng.

Pria tersebut bekerja sebagai karyawan toko bangunan.

"Pada saat yang bersangkutan berada di rumah, kami datangi dan ditangkap oleh petugas."

"Petugas menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 6500 butir dan 1 ponsel," paparnya.

Ribuan butir pil dobel L itu disimpan di dalam botol plastik warna putih dan dimasukkan kedalam tas plastik warna hitam siap edar.

Dengan barang bukti tersebut beserta laporan yang masuk, terduga pelaku ini disampingi bekerja sebagai karyawan toko bangunan juga diduga mengedarkan narkoba

"Saat ini masih didalami oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri," pungkas AKP Uji Langgeng.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved