Berita Kota Batu Hari Ini

TPA Tlekung Stop Semua Kiriman Sampah, Ini Skenario Pengelolaan Sampah di Kota Batu

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Kota Batu dipastikan tidak menerima kiriman sampah.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
Myu/Surya
Pertemuan warga sekitar TPA Tlekung dan Pemkot Batu, Rabu (30/8/2023). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Kota Batu dipastikan tidak menerima kiriman sampah.

Itu sesuai keputusan antara Pemkot Batu dan warga Desa Tlekung, khususnya yang berada di sekitar TPA, Kamis (31/8/2023).

Dengan demikian sampah-sampah di Kota Batu akan diolah di TPS3R desa/kelurahan masing-masing dan juga di TPS3R yang sudah disediakan, termasuk di perkantoran.

Dihentikannya pengiriman sampah ke TPA Tlekung untuk mengurangi sampah lama yang ada di TPA Tlekung.

Pasalnya saat ini sampah di TPA masih menggunung dan baunya juga masih tercium warga sekitar TPA.

Terkait pengelolaan sampah yang ada di TPA Tlekung dan di Kota Batu, Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurochman memberikan alternatif solusi agar ada percepatan dan masalah sampah tak berkepanjangan.

“Untuk mempercepat pengelolaan sampah di TPA Tlekung bisa mengajukan support anggaran melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi bila di PAK APBD 2023 Kota Batu tidak tercukupi anggarannya untuk menambah pekerja dan peralatan pendukung. Saya kira ini bisa sangat mudah karena Pj Wali Kota Batu adalah pejabat Pemprov,” kata Nurochman kepada Suryamalang.com. 

Sedangkan untuk program TPS3R untuk desa/kelurahan, Nurochman mengatakan bisa diambil kebijakan cepat melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa/kelurahan yang bersumber dari APBD 2023.

“Hal ini cukup melalui peraturan Wali Kota atau SK Wali Kota sehingga ada percepatan rujukan untuk dipedomani, dengan KSM dari warga,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya Pemkot bisa segera melakukan revisi pedoman umum pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk anggaran pendukung operasional TPS3R. Pemerintah kota bisa melakukan konsultasi koordinasi dengan Kementerian Desa dan PDTT RI untuk dukungan regulasi pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk TPS3R sebagai program kebelanjutan atau jangka panjangnya.

“Program TPS3R untuk sekolah bisa melalui program dan penganggaran oleh dinas pendidikan dengan KSM para siswa. Program TPS3R di tempat-tempat usaha bisa melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menggandeng masyarakat sekitar tempat usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut Nurochman berharap dengan adanya keputusan yang sudah disepakati DLH Kota Batu dengan warga sekitar TPA akan memberikan hikmah bagi semua. Sehingga pengelolaan sampah dapat lebih serius dan berkelanjutan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved