Berita Surabaya Hari Ini

Alasan Kepala Dinas Menangis saat Mengenang Bekas Bupati Sidoarjo, Terdakwa Gratifikasi Rp 44 Miliar

Kepala Dinas Wanita Ini Mendadak Nangis Beri Kesaksian Soal Saiful Ilah Saat Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi, Dipicu Pengalaman Penuh Emosional Ini

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang, menegur pejabat Pemkab Sidoarjo, dr Fenny Apridawati (55), saat bersaksi untuk bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa perkara gratifikasi Rp 44 miliar. Pemicunya, Fenny Apridawati menangis saat menerangkan urusan pribadinya dengan Saiful Ilah. Padahal, pokok masalahnya adalah soal aliran uang dari Saiful Ilah ke Fenny Apridawati. 

"Saat hari buruh 1 Mei, demo besar, saya pertama kali menghadapi itu, dan pertama kali saya menghadapi pisuhan (umpatan kotor); kadis mbokne ancok. Hati saya hancur," ungkapnya. 

Setelah itu, dia berinisiatif memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada Saiful Ilah. Karena ia merasa perlu memberikan hadiah atas kebaikan Saiful Ilah sebagai Bupati yang turut membantunya berkomunikasi dengan massa elemen buruh kala itu. 

"Tidak (mendramatisir). Rp 5 juta. Izin Yang Mulia, maaf. Hari buruh. Dalam rangka hari buruh. Karena saya melihat beliau momong para serikat buruh sebegitu banyaknya. Karena saya pernah diberi beliau, maka saya ingin memberi beliau," katanya. 

"Saya berikan Mei, saya ke pendopo secara langsung, dalam amplop. Masuk rumah dinas. (Alasannya) terima kasih, dibuat momong arek-arek. (Artinya) terima kasih momong anak anak. Uang itu adalah honor saya," tambahnya. 

Terlepas dari adanya kasus hukum yang belakangan menjerat sang bekas Bupati, secara personal sosok Saiful Ilah dianggap memiliki kepedulian kepada anak buahnya di masing-masing OPD kedinasan Pemkab Sidoarjo

"Saya tidak tahu pasti (kegiatan). Tapi saya tahu bapak banyak mendatangi orang," kata Fenny. 

Sementara, saksi lain bernama Asrofi, bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Sosial, menunjukkan gejolak emosional serupa seperti Fenny.

Ia sempat terisak tangis saat menjawab mengenai sosok Saiful Ilah. Apalagi, Saiful Ilah pernah bertakziah saat ibunya meninggal dunia.

"Saat itu, ibu saya meninggal," ujar Asrofi dengan nada suara yang pelan terisak-isak. 

Namun, secara umum, sesuai konteks pertanyaan pihak penasehat hukum terdakwa, Asrofi menegaskan, Saiful Ilah tidak pernah meminta atau menginstruksikan apapun kepada dirinya untuk memberikan uang atau sejenisnya. 


"(Terdakwa minta uang dan jatah) tidak pernah. Karena saking ya kebetulan 12 mutasi, katanya orang-orang kebetulan tempat saya enak. Tapi saya tidak pernah merasa. Dan mutasi itu saya tidak pernah tahu. Tapi kalau ada apa apa saya harus begini (melaksanakan tugas sebaik mungkin). Tidak pernah ada permintaan apa-apa," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan saksi lain, M Tjarda (59), bekas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, kemudian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sekarang Kepala Dinas Perikanan. " Tidak pernah," tegas M Tjarda. 

Total delapan saksi yang diperiksa pada sidang ini, seluruhnya bekas anak buah Saiful Ilah

Mulai dari Abdul Muin (55), bekas Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda, kemudian Mahmud, bekas Sekretaris Camat Sukodono dan Camat Taman, Ari Novsiadi (56), pegawai Kecamatatan Tulangan dan bekas Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks ajudan Saiful Ilah.

Selain itu juga Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, Eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved