Berita Surabaya Hari Ini

Alasan Kepala Dinas Menangis saat Mengenang Bekas Bupati Sidoarjo, Terdakwa Gratifikasi Rp 44 Miliar

Kepala Dinas Wanita Ini Mendadak Nangis Beri Kesaksian Soal Saiful Ilah Saat Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi, Dipicu Pengalaman Penuh Emosional Ini

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang, menegur pejabat Pemkab Sidoarjo, dr Fenny Apridawati (55), saat bersaksi untuk bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa perkara gratifikasi Rp 44 miliar. Pemicunya, Fenny Apridawati menangis saat menerangkan urusan pribadinya dengan Saiful Ilah. Padahal, pokok masalahnya adalah soal aliran uang dari Saiful Ilah ke Fenny Apridawati. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020. 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved