Berita Surabaya Hari Ini

Alasan Kepala Dinas Menangis saat Mengenang Bekas Bupati Sidoarjo, Terdakwa Gratifikasi Rp 44 Miliar

Kepala Dinas Wanita Ini Mendadak Nangis Beri Kesaksian Soal Saiful Ilah Saat Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi, Dipicu Pengalaman Penuh Emosional Ini

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang, menegur pejabat Pemkab Sidoarjo, dr Fenny Apridawati (55), saat bersaksi untuk bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa perkara gratifikasi Rp 44 miliar. Pemicunya, Fenny Apridawati menangis saat menerangkan urusan pribadinya dengan Saiful Ilah. Padahal, pokok masalahnya adalah soal aliran uang dari Saiful Ilah ke Fenny Apridawati. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang, menegur pejabat Pemkab Sidoarjo, dr Fenny Apridawati (55), saat bersaksi untuk bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa perkara gratifikasi Rp 44 miliar. 

Pemicunya, Fenny Apridawati menangis saat menerangkan urusan pribadinya dengan Saiful Ilah. Padahal, pokok masalahnya adalah soal aliran uang ke Saiful Ilah.

Ia menganggap Saiful Ilah turut berperan mengembalikan keutuhan keluarganya sehingga rujuk kembali dengan suami, beberapa tahun lalu. 

"Saya mau berkata-kata tapi mau nangis. Karena beliau ini salah satu orang yang membuat saya rujuk dengan suami saya. Sejak menjadi kepala dinas itu, saya dimotivasi untuk rujuk. Saya rujuk pada 6 juni 2013," ujarnya seraya menyeka air mata menggunakan tisu. 

Baca juga: Bekas Bupati Sidoarjo Terima Sogokan Rp 44 Miliar, Para Camat Iuran Mulai Rp 100 Ribuan

Bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023).
Bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023). (luhur pambudi)

 

Selain itu, lanjut Feni, Saiful Ilah pernah memberikan uang kepada dirinya dan anaknya. 

"Beliau memberikan saya uang Rp 5 juta ke saya dan anak saya Rp 5 juta. Bowoh, saya pesta dan syukuran. Ini milik anak saya. Anak saya pada waktu itu diminta (Saiful Ilah) supaya saya rujuk," ungkapnya. 

Hakim lalu menyela keterangan Fenny karena dinilai mendramatisir gaya penyampaian keterangannya atas rentetan pertanyaan yang disampaikan oleh jaksa. 

"Saudara saksi jangan mendramatisir. Dengar hakim ngomong. Di sini yang ditanyakan pernah menerima uang berapa, jangan dibawa ke yang lain. Berapa nilainya. Itu saja ibu jawab. Jangan mendramatisir," tegas Hakim, 

Fenny membantah dirinya mendramatisir tapi akhirnya meminta maaf. 

Dia cerita pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, kemudian dimutasi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan. 

Mutasi tersebut membuat Fenny geram karena menginginkan dimutasi ke lembaga kecil di Pemkab Sidoarjo. Namun ternyata, ia dimutasi sebagai Kadis Ketenagakerjaan. 

"Di situ di luar nalar saya, karena di situ perempuan (kepala dinas) baru pertama kali adalah saya," katanya. 

Ternyata, lanjut Fenny, selama menjabat sebagai Kadis Ketenagakerjaan dirinya banyak dibimbing oleh Saiful Ilah, apalgi menghadapi momen Hari Buruh Sedunia (Ma yDay) pada tahun 2019.

Saiful Ilah membantu dirinya dalam berkomunikasi dengan perwakilan ribuan massa serikat buruh yang melakukan demonstrasi. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved