Berita Surabaya Hari Ini
Dokter Gadungan Lulusan SMA Merengek Minta Dihukum Ringan, Pernah Tipu 7 Rumah Sakit
DOKTER GADUNGAN. Susanto terbukti menggunakan identitas dokter asli bernama Anggi Yurikno asal Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
DOKTER GADUNGAN. Susanto terbukti menggunakan identitas dokter asli bernama Anggi Yurikno asal Bandung, Jawa Barat.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Susanto, dokter gadungan, memohon majelis hakim di Surabaya agar menjatuhkan hukuman ringan, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, dia dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Susanto terbukti menggunakan identitas dokter asli bernama Anggi Yurikno asal Bandung, Jawa Barat.
Lulusan SMA itu pun melamar pekerjaan di sejumlah rumah sakit menggunakan identitas Anggi Yurikno.
Kedoknya terungkap setelah polisi melacak rumah orangtuanya di Desa Tunggulrejo Kecamatan Gabus, Semarang, Jawa Tengah. Semuanya berawal dari kecurigaan sebagian dari 7 rumah sakit yang pernah mempekerjakannya.
Menurut orang tuanya, Susanto menuntut ilmu di SDN Tunggulrejo 1, SMP Negeri Gabus 1 dan SMAN 1 Martoyudan di Magelang tahun 1999.
Setelah itu tim bergerak ke rumah mantan istrinya, Siti Masrotun yang dinikahi tahun 2003 dan telah memiliki anak perempuan berumur 4 tahun.
Menurut keterangan Siti, pada 8 November 2008, Susanto pamit ke Surabaya untuk seminar.
Pada sidang kali ini, Susanto tidak dihadirkan di pengadilan secara langsung. Dia mengikuti sidang tersebut secara daring. Kendati begitu, Susanto tidak pasrah.
Pria yang juga disebut tinggfal di Grobogan, Jawa Tengah, itu membuat surat pembelaan dari dalam Lapas Sidoarjo. Lalu dia membaca surat itu dengan ekspresi memelas. Sampai-sampai dia menangis.
"Mohon izin Yang Mulia dan Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto pada sidang dengan agenda pledoi itu.
Susanto mengaku mengutarakan nekat menjadi dokter gadungan karena kepepet. Dia harus menjadi tulang punggung bagi anak, mantan istri, dan orangtuanya. Namun, dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat menjelaskan alasannya secara rinci itu suara Susanto sangat lirih. Bicara pun terisak-isak. "Saya mohon kebijaksanaan, Yang Mulia, bisa diberi vonis ringan," ucapnya.
Jaksa saat itu tak lantas memberi tanggapan. Dia mengaku ingin terlebih dahulu mengkaji permohonan Susanto.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani pada akhirnya melanjutkan sidang kembali digelar pada Rabu (27/9) mendatang.
Baca juga: Profil Susanto Dokter Gadungan di Surabaya Tipu 7 RS, Grogi Saat Operasi dan Pernah Jadi Dirut

JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.