Berita Malang Hari Ini

Sopir Sayur Modus Tawari Tumpangan ke Perempuan, Berujung Pencabulan di Kebun Teh

Veri Cidiawanto (35) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang nekat mencabuli perempuan yang baru dikenalnya dengan modus menawari tumpangan. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
Tersangka Very hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam pers release ini. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Veri Cidiawanto (35) asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang nekat mencabuli perempuan yang baru dikenalnya dengan modus menawari tumpangan. 

Rabu (27/9/2023) Polres Malang melakukan perss release terkait tindak pidana kekerasan yang memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dan pemganiayaan. 

Tersangka Very hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam pers release ini.  

Kejadian ini sudah berlangsung sejak 26 Maret 2022. Namun, tersangka baru diamankan pada 12 September 2023. 

Peristiwa ini diketahui usai korban dengan nama Yussidah Amiyatul Haqq (26) warga Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan melaporkan ke Polsek Singosari, pada 27 Maret 2022. 

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, usai menerima laporan, pihak kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. 

"Setelah kejadian, tersangka langsung kabur, kami indikasi ia kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah. Kemudian 1,5 tahun lamanya tersangka baru kami amankan di dekat rumahnya," ujar Wisnu. 

Wisnu menjelaskan kronologi kejadian bermula dari korban yang bekerja di wilayah Singosari. Pada saat kejadian, korban baru saja lulang bekerja sekira pukul 20.00 WIB. 

Ketika menunggu angkutan di wilayah Karanglo, Kecamaran Singosari, tiba-tiba korban dihampiri oleh tersangka bersama saksi Muhammad Devi mengendarai pikap yang mengangkut sayuran. 

"Tersangka saat itu menawarkan tumpangan ke korban untuk diantar pulang ke Pasuruan setelah mengantarkan pikap. Kemudian, tersangka kembali ke korban dengan mengendarai motor," jelasnya. 

Korban menerima tawaran tersangka. Selanjutnya, tersangka membonceng korban menuju ke rumah. Akan tetapi, tersangka justru mengendarai motor mengarah ke jalan yang tidak semestinya dilalui. 

"Tersangka mengarah ke Kebun Teh Wonosari. Sesampainya di TKP, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, tersangka menghentikan motornya di tempat sepi," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka merayu korban untuk berhubungan intim. Korban lantas menolaknya.

Namun, pada kejadian ini, tersangka justru memaksa korban dengan melepas pakaian korban. 

Korban sempat melawan dan menolak perlakuan tersangka. Sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan memukul bibir korban hingga berdarah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved