Berita Kediri Hari Ini
Latar Belakang Perdagangan Manusia dan Pelacuran di Kota Kediri
Dua perkara yang ditangani merupakan tindak pidana mengambil keuntungan melancurkan perempuan dipidana 6 tahun.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Munculnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejauh ini akar masalahnya berlatar belakang masalah ekonomi.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine, usai menjadi pembicara Focus Grup Discussion (FGD) dengan wartawan di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Kamis (28/9/2023).
Dijelaskan Maulia Martwenty, PN Kota Kediri sejauh ini telah menyidangkan dua perkara tindak pidana perdagangan orang pada 2013 dan 2014.
Pada kedua perkara tersebut telah menggunakan Undang -undang TPPO No 21/2007 serta KUHP. Isi perkaranya bertindak sebagai mucikari untuk mengambil keuntungan dalam eksploitasi seksual.
Dua perkara yang ditangani merupakan tindak pidana mengambil keuntungan melancurkan perempuan dipidana 6 tahun.
"Mereka tergiur untuk bisa bekerja dan mengubah nasibnya bekerja keluar negeri. Sudah saatnya seluruh stakeholder menanggulangi masalah ini," ungkap Maulia Martwenty.
Dijelaskan, untuk menanggulangi masalah ini perlu keterlibatan pihak RT/RW. Karena keberangkatannya diawali dengan pembuatan dokumen kependudukan.
Sehingga pihak yang paling mengetahui dari aparat di kelurahan/desa dan kecamatan.
Berkaitan penggantian dokumen kependudukan pihak pengadilan tetap melayani.
"Kami tidak boleh berasumsi negatif dan melayani masyarakat pencari keadilan permohonannya apa ? Kami kembalikan kepada hakim yang menyidangkan mau diputuskan seperti apa?" jelasnya.
Pembicara lain kegiatan FGD bersama awak media Siti Mazmumah SH selaku Koordinator Forum Pengaduan Layanan LBH APIK.
Heri Nurdianto selaku Dewan Pengawas YLPA Kediri menjelaskan, keberadaan pers mampu menyajikan karya jurnalistik yang baik terkait kasus kejahatan seksual atau kekerasan melibatkan anak dan perempuan.
Diharapkan dalam peliputan kejadian ini sisi yang perlu ditonjolan yakni jurnalisme empati.
| KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
| Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
|
|---|
| Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
|
|---|
| Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
|
|---|
| OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Ketua-Pengadilan-Negeri-Kota-Kediri-Maulia-Martwenty-Ine-kegiatan-Fokus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.