Berita Kediri Hari Ini

Latar Belakang Perdagangan Manusia dan Pelacuran di Kota Kediri

Dua perkara yang ditangani merupakan tindak pidana mengambil keuntungan melancurkan perempuan dipidana 6 tahun. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine, SH menjadi pembicara kegiatan Foxus Grup Discussion Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Kediri di Balai Kota Kediri, Kamis (28/9/2023). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Munculnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejauh ini akar masalahnya berlatar belakang masalah ekonomi.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine,  usai menjadi pembicara Focus Grup Discussion (FGD) dengan wartawan di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Kamis (28/9/2023).

Dijelaskan Maulia Martwenty, PN Kota Kediri sejauh ini telah menyidangkan dua perkara tindak pidana perdagangan orang pada 2013 dan 2014. 

Pada kedua perkara tersebut telah menggunakan Undang -undang TPPO No 21/2007 serta KUHP. Isi perkaranya bertindak sebagai mucikari untuk mengambil keuntungan dalam eksploitasi seksual. 

Dua perkara yang ditangani merupakan tindak pidana mengambil keuntungan melancurkan perempuan dipidana 6 tahun. 

"Mereka tergiur untuk bisa bekerja dan mengubah nasibnya bekerja keluar negeri. Sudah saatnya seluruh stakeholder menanggulangi masalah ini," ungkap Maulia Martwenty. 

Dijelaskan, untuk menanggulangi masalah ini perlu keterlibatan pihak RT/RW. Karena keberangkatannya diawali dengan pembuatan dokumen kependudukan.
Sehingga pihak yang paling mengetahui dari aparat di kelurahan/desa dan kecamatan.

Berkaitan penggantian dokumen kependudukan pihak pengadilan tetap melayani.

"Kami tidak boleh berasumsi negatif dan melayani masyarakat pencari keadilan permohonannya apa ? Kami kembalikan kepada hakim yang menyidangkan mau diputuskan seperti apa?" jelasnya.

Pembicara lain kegiatan FGD bersama awak media Siti Mazmumah SH selaku Koordinator Forum Pengaduan Layanan LBH APIK.

Heri Nurdianto selaku Dewan Pengawas YLPA Kediri menjelaskan, keberadaan pers mampu menyajikan karya jurnalistik yang baik terkait kasus kejahatan seksual atau kekerasan melibatkan anak dan perempuan.
Diharapkan dalam peliputan kejadian ini sisi yang perlu ditonjolan yakni jurnalisme empati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved