Berita Viral

Luka Serius Siswa SMP Cilacap Korban Bully, Patah Tulang Rusuk, Postingan FB Pelaku Ramai Disorot

Luka serius siswa SMP Cilacap korban bully, patah tulang rusuk, postingan FB pelaku ramai disorot

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Youtube Tribun MedanTV/ist/dok polresta cilacap
MK pelaku perundungan (kiri) dan FF (kanan) korban. Luka serius siswa SMP Cilacap korban bully, patah tulang rusuk, postingan FB pelaku ramai disorot 

Ada sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti di perut, wajah, telinga, dahi dan bagian tubuh lainnya.

Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai pelaku yakni MK (15) dan WS (14) satu sekolah dengan korban. 

Salah satu pelaku berinisial MK menjadi sorotan publik sejak video-nya menghajar FF viral. 

Belakangan terkuak MK kerap menyombongkan diri di media sosial.

Melansir TribunnewsBogor (grup Suryamalang), Kamis (28/9/2023) MK diketahui memiliki akun Facebook dan sering membagikan aktivitasnya sehari-hari.

Baca juga: Nasib Bobby Joseph Bintang Sinetron Jadi Sopir Taksi Online, Terjerat Utang Sampai Ditangkap Polisi

Artikel TribunnewsBogor 'Postingan Ngeri K Sebelum Bully Siswa SMP Cilacap'.

Fakta MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap
Fakta MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap (Tribunnews)

Dalam akun media sosialnya itu, MK pernah posting video sedang merokok di sebuah ruangan seperti kamar.

Terlihat remaja berusia 15 tahun itu merokok kemudian mengeluarkan asap berbentuk bulat.

Dalam keterangan postingan, MK menulis keterangan 'membunuh tanpa menyentuh'.

Sementara di videonya MK menuliskan kata-kata lain.

'Saya diam bukan berarti saya lemah, hanya saja waktunya belum tepat. Ingat, ular kobra tidak memiliki senjata, tapi dia memiliki bisa yang mematikan,' tulis kalimat yang tertera dalam video. 

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja itu tidak ditahan karena masih anak-anak atau di bawah umur.

Kedua pelaku kini dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.

Kendati begitu mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi pun menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved