Janda Muda Tewas Dianiaya Anak DPR

Anak Anggota DPR RI Diduga Terlibat Kematian Janda Asal Sukabumi di Surabaya, Ada Bukti Kekejaman

Korban diduga tewas setelah diduga dianiaya, disekap dalam bagasi mobil oleh anak anggoa DPR RI di apartemen Surabaya Barat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan/Luhur Pambudi
Status TikTok Dini sehari sebelum meninggal (foo kiri) dan Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq saat ditemui awak media di salah satu area pertemuan kawasan Jalan A Yani, Gayungan, Surabaya, pada Kamis (5/10/2023). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sosok pacar janda satu anak asal Sukabumi, Andini ,yang tewas setelah berkaraoke diduga anak dari salah satu anggota DPR RI. 

Sosok pria pacar korban Dini Sera Afrianti alias Andini (29) ialah GRT (31) .

GRT inilah yang dinilai sebagai sosok yang bertanggung jawab aas kematian Dini.

Baca juga: BREAKING NEWS Janda Sukabumi Tewas Setelah Karaoke Bareng Pacar di Surabaya, Simak Status TikToknya

Korban diduga tewas setelah diduga dianiaya, disekap dalam bagasi mobil hingga lemas dan muntah darah di apartemen Surabaya Barat.

Berdasarkan identitasnya, korban merupakan ibu satu anak berstatus single parent bernama Dini Sera Afrianti (29) warga Gunung Guruh Girang, Cisaat, Sukabumi, Jabar. 

Sedangkan identitas GTR, sebagai teman dekat Dini ,diketahui sebagai warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahkan dapat disebut keduanya memiliki hubungan kedekatan yang terbilang spesial sebagai sejoli yang berpacaran. 

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq saat ditemui awak media di salah satu area pertemuan kawasan Jalan A Yani, Gayungan, Surabaya, pada Kamis (5/10/2023).

Kuasa hukum keluarga korban Dimas mengatakan, sosok GTR diduga kuat merupakan anak dari seorang anggota DPR RI di Jakarta.

Pihaknya telah melaporkan sosok GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. 

"GTR ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat dini alias Andini. GTR ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI. Betul (anak anggota DPR RI di Jakarta) dari Nusa Tenggara Timur," ujar pria bertopi itu, pada awak media. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap proses hukum tersebut atas terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dapat bergulir secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu dengan latar belakang si terlapor. 

"Meski proses hukum berjalan dan berlanjut kami ingin melihat sifat kenegarawanan sifat tangguh jawab dari seorang pejabat dan keluarganya. Terhadap kepedulian nasib si Dini," harapnya. 

Dimas menduga kuat, terlapor GTR melakukan serangkaian aksi penganiayaan terhadap korban selama berada di basement salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved