Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Pengangkut Sampah di Perkampungan Kota Malang Hanya Dapat Honor Rp 400.000/Bulan

Honor pengangkut sampah di perkampungan di Kota Malang masih sangat rendah. Ada pengangkut sampah yang mendapat honor hanya Rp 400.000 per bulan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Pasukan kuning membersihkan jalan di sekitar Alun-alun Tugu, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Honor pengangkut sampah di perkampungan di Kota Malang masih sangat rendah. Ada pengangkut sampah yang mendapat honor hanya Rp 400.000 per bulan.

Ada dua jenis petugas kebersihan di Kota Malang, yaitu pasukan kuning yang merupakan Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Pemkot Malang atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan petugas kebersihan yang mengangkut sampah di perkampungan atau perumahan.

Selama ini DLH tidak berwenang mengangkut sampah dari rumah ke Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS). DLH hanya mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Biasanya kampung atau perumahan merekrut petugas kebersihan yang mengangkut sampah dari rumah ke TPS.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Rokhmad mengatakan honor pasukan kuning yang TPOK sudah ditanggung oleh negara.

"Sedangkan petugas sampah di kampung atau perumahan dibiayai oleh warga sendiri," kata Rokhmad kepada SURYAMALANG.COM, Senin (9/10).

Tidak ada ketentuan khusus terkait pemberian honor kepada petugas kebersihan di tingkat kampung atau perumahan ini. Biasanya warga sendiri yang memutuskan besaran honor bagi petugas kebersihan.

"Kalau di perumahan elit, petugas kebersihan bisa mendapat Rp 1,5 juta per bulan. Kalau di kampung kelas menengah, honornya bisa Rp 1 juta. Tapi kalau di kampung lain, honor petugas kebersihan hanya antara Rp 400.000 sampai Rp 700.000 per bulan," terangnya.

Rokhmad menyebutkan Pemkot Malang sudah memberikan insentif untuk guru agama, pegawai posyandu, dan petugas pemakaman. Sedangkan petugas kebersihan yang bukan pegawai DLH belum mendapat insentif.

Rokhmad mengusulkan agar Pemkot memberikan insentif untuk pekerja lepas yang mengangkut sampah di perkampungan atau perumahan.

Menurutnya, selama ini petugas kebersihan tersebut hanya digaji oleh warga dari uang iuran. Para petugas kebersihan ini pun dipekerjakan oleh warga secara swadaya.

"Ini perlu mendapat perhatian dari Pemkot Malang. Selama ini mereka bekerja dengan memilah sampah. Mereka menjual sampah plastik sebagai tambahan pendapatan. Bahkan saya menemukan ketua RT di Sukun juga melakukan itu," kata Rokhmad.

Rokhmad mengusulkan setiap petugas kebersihan mendapat insentif sebesar Rp 100.000 per bulan. Rokhmad mengakui nominal itu tidak terlalu banyak.

"Tapi, program tidak terletak pada nominalnya semata. Lebih dari itu, yaitu sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat kelas bawah," imbuhnya.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman mengatakan pihaknya belum ada skema pemberian intensif kepada petugas kebersihan di perkampungan atau perumahan.

"Saya juga tidak tahu honor intensif ini masuk ke mana karena di tugas dan fungsi kami juga tidak ada. Masalah ini perlu kajian mendalam. Di luar TPS dan TPA itu bukan kewenangan DLH," kata Rahman.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved