Janda Muda Tewas Dianiaya Anak DPR

UPDATE Kasus Kematian Andini di Tangan Anak Anggota DPR, Akhirnya Polisi Pakai Pasal Pembunuhan

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Andini, janda anak satu asal Sukabumi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Rekonsruksi Kasus kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini di tangan anak anggoa DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT . ersangka dijera pasal pembunuhan 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA -Babak baru muncul dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini di tangan anak anggoa DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT 

Polisi akhirnya menjerat tersangka GRT dengan pasal pembunuhan.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Andini, janda anak satu asal Sukabumi.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dini Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Usai Karaoke di Surabaya, Ada Orang Ketiga

Sebelumnya polisi menjerat anak DPR RI Itu dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Sekarang diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Itu artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama.

Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.

Penetapan pasal baru ini diutarakan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu  (11/10/2023).

Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang AKBP Hendro Sukmono.

Reka adegan saat itu digelar di 5 lokasi. Di antaranya Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Ada tiga tempat Ronald berulang-ulang menganiaya Andini.

Kekerasan paling banyak terjadi di lift. Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini. Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk.

Setelah itu, Ronald Tannur dua memukul kepala Andini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.

Baca juga: Anggota DPR dari PKB Akui Anaknya Pemabuk.tapi Sopan Pada Orangtua

Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement.

Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.

Mobil itu milik Ronald. Tak lama, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Andini terseret sejauh sekitar lima meter.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemuningkan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," terang Hendro.

Reka ulang itu menegaskan Ronald Tannur berkali-kali menganiaya Andini.

Ronald Tannur dan Andini adalah pasangan.

Kesaksian teman-temannya hubungan asmara mereka sudah terjalin selama 5 tahun.

Tahun 2017 lalu Andini kerja sebagai pemandu lagu di tempat klub di samping Kantor TVRI.

Mereka disebut-sebut pertama kali bertemu di tempat tersebut.

Hendro berjanji akan segera menyusun berkas perkara Ronald Tannur.

Targetnya  kurang dari 1 bulan berkas tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Ronald Tannur bisa segera menghadapi sidang.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved