Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Seleksi Administrasi Diumumkan Mulai Besok

Cara melihat pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 dan PPPK, seleksi administrasi diumumkan mulai besok

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com/Ilustrasi
Ilustrasi CPNS. Cara melihat pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 dan PPPK, seleksi administrasi diumumkan mulai besok 

Sebagai informasi, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan berasal dari panitia pelaksana seleksi dan bukan dari peserta.

Sehingga masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.

Baca juga: Cek Statistik Pelamar CPNS 2023, Simak Baik-baik Cara Melihat Jumlah Pelamar di Setiap Formasi

Artikel Tribunnews.com 'Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN'.

Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Demikian ketentuan pengajuan sanggah CPNS 2023 dan cara melihat pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved