Berita Malang Hari Ini

Update Bocah Korban Penganiayaan di Kota Malang, Ini Langkah yang Dilakukan Dinas Sosial Kota Malang

Update Bocah Korban Penganiayaan di Kota Malang, Ini Langkah yang Dilakukan Dinas Sosial Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Rumah tersangka di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan ayah kandung serta ibu dan keluarga tirinya, mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.

Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang berjanji, akan menjamin dan memenuhi kebutuhan D.

Sebagai informasi, 5 anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan penganiayaan kepada D dan telah ditahan. Sehingga, D saat ini hidup sendirian tanpa ada pendampingan keluarga.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan ibu kandung korban D.

"Jadi, kita masih mencari dengan pihal lurah dan camat, untuk nanti kita tanya apakah mau merawat D. Jika tidak mau, maka kita sebagai pemerintah akan mengambil alih untuk merawat D," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (15/10/2023).

"Kita ambil alih, entah kita akan berkoordinasi dengan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) atau dengan Dinsos Provinsi. Tadi malam, ibu Kadinsos Provinsi juga telah berkoordinasi dengan kami," tambahnya.

Hingga kini, pihak Dinsos Kota Malang masih terus mencari keberadaan ibu kandung korban D.

"Yang masih dalam pencarian sampai sekarang, itu ibu kandungnya. Dari informasi yang kami dapat, rumah keluarga ibu kandung korban berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Kedungkandang," terangnya.

Selain memulihkan kondisi kesehatan korban, Dinsos Kota Malang juga akan berupaya menjamin kebutuhan pendidikan D ke depan. Oleh karena itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.

"Biaya rumah sakit semua ditanggung Dinsos. Terkait dengan pendidikan, juga akan kita dukung karena memang kita ketahui korban ini tidak mengenyam pendidikan sama sekali," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya.

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Disamping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved