MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Relawan Gibran : Ada Kejutan Berikutnya
Gibran yang politisi PDI Perjuangan ini juga dekat dengan Calon Presiden yang saat ini belum memiliki pasangan, Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Para relawan Gibran Rakabuming Raka menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah maju pada pemilihan presiden.
Putusan MK itu otomatis memungkinkan seorang kepala daerah jadi Capres aau Cawapres sekalipun, usia kepala daerah tersebut berada di bawah 40 tahun.
Perwakilan relawan Gibran Kita (GK), Ananta Agung Junaedy menyambut baik putusan ini.
Baca juga: Putusan MK BEDA dalam Sehari Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Tolak PSI tapi Kabulkan Gugatan Almas
Ia bersama para relawan menyebut MK telah memiliki keputusan yang objektif dengan mengutamakan keadilan dan berdasarkan Pancasila.
"Putusan MK ini merupakan proses yang benar. Kami berterimakasih kepada MK," kata pria yang akrab disapa Edy ini ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (16/10/2023).
Dengan memperbolehkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun maju di kontestasi pemilihan nasional, MK dianggap memberikan hak yang sama untuk maju dalam kontestasi di pemilu 2024.
Terutama, membuka peluang para Kepala daerah muda yang berprestasi untuk berkiprah di tingkat yang lebih luas.
"Artinya, sekalipun masih muda, tetap mengedepankan orang yang sudah punya pengalaman memimpin walaupun sekupnya di tingkat kecil, tingkat daerah (sebagai syarat maju di pilpres).
Artinya, ini telah memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Disinggung soal peluang Gibran maju dalam kontestasi politik kedepan, Edy optimis Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo ini akan digandeng sebagai Calon Wakil Presiden.
Apalagi, Gibran yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini juga dekat dengan Calon Presiden yang saat ini belum memiliki pasangan, Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto.
"Kami mengembalikan ke partai manapun. Tentunya, kami berharap ada kejutan berikutnya pada tanggal 19 - 25 Oktober 2024 nanti (masa pendaftaran Capres - Cawapres di Komisi Pemilihan Umum)," katanya.
"Tapi memang yang paling memungkinkan adalah (berpasangan dengan) Pak Prabowo. Sebab, sangat kecil kemungkinannya, PDI P gandeng dengan PDI P," katanya memprediksi.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Aliansi Mahasiswa Jatim Sambut Positif
Selain modal politik, para relawan juga menilai sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam kepemimpinan nasional.
Kesuksesan di Solo menjadi bukti nyata yang bisa diaplikasikan di tingkat pusat nantinya.
Mahkamah Konstitusi
Pilpres
Gibran Rakabuming
Perwakilan relawan Gibran
hasil putusan MK
SURYAMALANG.COM
Persebaya Surabaya Vs PSIM Yogyakarta, Eduardo Perez Enggan Anggap Remeh Tim Berstatus Promosi |
![]() |
---|
Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kisah Kevin Tergoda Untung Rp 600 Juta Proyek Pemerintah, malah Tertipu Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus |
![]() |
---|
Modus Antik Curanmor di Kota Malang, Pelaku Kerja Seminggu Lalu Ngembat Motor Milik Bos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.