MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Relawan Gibran : Ada Kejutan Berikutnya
Gibran yang politisi PDI Perjuangan ini juga dekat dengan Calon Presiden yang saat ini belum memiliki pasangan, Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
"Dari sisi usia memang muda, namun dari sisi kapabilitas pemimpin nasional sudah mumpuni. Beliau solutif, problem solving yang memang bagus, berpihak pada masyarakat, dan juga eksekutor yang andal," tandasnya.
"Nah ini yang kita butuhkan ke depan. Apalagi, anak-anak muda senang melihat pemimpin yang progesif. Sehingga, kalau ada masalah apapun cepat diselesaikan. Nah, sosok ini ada di Mas Gibran," lanjutnya.
Apabila nantinya Gibran memang diusung dalam pemilihan presiden, para relawan dari berbagai komunitas juga akan masuk dalam organisasi pemenangan.
"Bahkan sebelum ada putusan MK pun, teman-teman relawan juga sudah bergerak," katanya.
"Ini bukan sekadar keinginan relawan saja, namun kami juga mendengar aspirasi dari masyarakat yang memang menginginkan sosok pemimpin muda. Nah, tinggal bagaimana peluang ini bisa ditangkap partai politik," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
MK mengabulkan sebagian gugaatan yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan ini pun disebut memuluskan pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
Mengingat, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tetap berpeluang maju dalam pencalonan presiden karena memenuhi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi
Pilpres
Gibran Rakabuming
Perwakilan relawan Gibran
hasil putusan MK
SURYAMALANG.COM
Persebaya Surabaya Vs PSIM Yogyakarta, Eduardo Perez Enggan Anggap Remeh Tim Berstatus Promosi |
![]() |
---|
Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kisah Kevin Tergoda Untung Rp 600 Juta Proyek Pemerintah, malah Tertipu Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus |
![]() |
---|
Modus Antik Curanmor di Kota Malang, Pelaku Kerja Seminggu Lalu Ngembat Motor Milik Bos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.