Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah dan Ibu Tiri

Curhat Bocah 7 Tahun yang Disiksa Satu Keluarga di Malang, 6 Bulan Menderita Cuma Ingin Ulang Tahun

Curhat bocah 7 tahun yang disiksa satu keluarga di Malang, 6 bulan menderita cuma ingin ulang tahun.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
KompasTV
Bocah di Kedungkandang, Malang. Curhat bocah 7 tahun yang disiksa satu keluarga di Malang, 6 bulan menderita cuma ingin ulang tahun 

Di kesempatan yang sama, D juga menyampaikan keinginannya untuk bisa merayakan ulang tahun.

Keinginan itu pun diwujudkan oleh Polresta Malang Kota dengan memberikan kejutan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan hal tersebut.

"Jadi, hari ini kami merayakan ulang tahun kecil-kecilan dengan D. Karena sebelumnya, D menyampaikan ingin tahu rasanya merayakan ultah, jadi kami acarakan kecil-kecilan," ungkapnya.

Kompol Danang Yudanto menerangkan, sebenarnya tidak ada yang tahu D saat ini berusia berapa.

Akan tetapi, dari keterangan ayah kandungnya yang juga salah satu pelaku penganiayaan menyampaikan kalau D berusia 7 tahun.

"Sebenarnya tidak ada yang tahu usianya berapa. Namun dari keterangan ayah kandungnya, D ini berusia 7 tahun," bebernya.

Danang menambahkan, kondisi D saat ini masih menggunakan selang makanan guna memudahkan asupan susu.

"Masih menggunakan selang karena yang masuk hanya susu. Ke depannya ketika sudah membaik, ada pengecekan bagian organ dalam," tutur Danang.

Selain itu, D juga masih mengalami trauma psikis dan masih mengingat perlakuan keji yang diterimanya. 

"Trauma psikologis adalah ketika dia melihat atau mendengar sesuatu yang mengingatkan dia kepada keluarganya, orang tuanya yang melakukan penyiksaan. Dia (D)  langsung responnya kurang baik," pungkas Danang. 

Kini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka itu adalah JA (37) ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu setelah D berhasil kabur dari rumah dan minta tolong tetangga. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved