Breaking News

Berita Mojokerto Hari Ini

Polisi Ringkus Duo Bandit Perampasan Motor di Kawasan Hutan Lebakjabung Mojokerto

Polisi meringkus duo bandit jalanan yang merampas sepeda motor milik wanita di kawasan hutan Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
IST
Penangkapan duo pelaku perampasan motor oleh anggota Polres Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi meringkus duo bandit jalanan yang merampas sepeda motor milik wanita di kawasan hutan Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka itu adalah SA (23) warga Desa Baureno, Jatirejo dan ABM (30) asal Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Mojosari sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku SA diamankan di Kos Seduri Mojosari pukul 23.00 WIB."

"Kemudian 10 menit pelaku ABM ditangkap di Jalan raya Airlangga Mojosari," jelasnya, Minggu (29/10/2023).

Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka, modus perampasan motor itu bermula dari berkenalan dengan korban SA (20) warga Desa Baureno, Jatirejo melalui WhatsApp.

Tersangka mengajak korban bertemu di dekat lokasi dengan tujuan membeli duren di Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Minggu (22/10/20230 sekitar pukul 13.30 WIB.

Gadis polos itu pun tak menaruh curiga dengan pria yang baru dikenalnya. Korban  mengendarai sepeda motor Honda Beat W 2243 YU untuk menemuinya.

Di tengah perjalanan tiba-tiba kedua tersangka mengendarai Suzuki Satria F itu, lalu mengajak korban melewati jalan sepi di hutan Lebakjabung.

"Pelaku menghentikan korban untuk meminjam motornya namun ditolak," ucap Wahib.

Sontak tersangka turun dari motor lalu merampas sepeda motor dan Handphone milik korban.

Bahkan tersangka sempat memukul korban saat berupaya mempertahankan motornya.

"Salah satu pelaku memukul korban di bagian muka. Pelaku mengambil barang barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone lalu kabur melarikan diri," bebernya.

Korban akhirnya melapor terkait peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jatirejo.

Berbekal bukti petunjuk dari keterangan korban, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka perampasan motor.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sarana yang digunakan saat kejadian yakni sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam tanpa pelat nomor, helm, jaket dari rumah tersangka ABM.

Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan/ancaman kekerasan dan atau pencurian dengan kekerasan.

"Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved