Berita Surabaya Hari Ini

2 Pegawai Bank Pemerintah Gasak Dana Lembaga Pendidikan Swasta Hingga Rp 3 Miliar

MALING BERDASI - Pegawai bank pemerintah, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, menggasak uang nasbah lembaga pendidikan swasta hingga Rp 3 miliar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
MALING BERDASI - Pegawai bank pemerintah, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, menggasak uang nasbah lembaga pendidikan swasta hingga Rp 3 miliar. 

MALING BERDASI - Pegawai bank pemerintah, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, menggasak uang nasbah lembaga pendidikan swasta hingga Rp 3 miliar.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/10/2023), mengadili Fanty Liliastutie, tenaga pemasaran salah satu bank plat merah dan rekan kerjanya, Andi Saputra.

Mereka mengglapkan dana lembaga pendidikan swasta hingga sekitar Rp 3 miliar.

Pada sidang dengan hakim ketua Taufan Mandala itu, jaksa Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerangkan, ada 4 rekening lembaga swasta yang diselewengkan oleh dua terdakwa.

Aksi ini berjalan selama 2 tahun pada Oktober 2020 - Oktober 2022.

"Akibat dari perbuatan terdakwa pihak bank mengalami kerugian Rp 3.738.521.417," demikian surat dakwaan jaksa.

Abdul Hamid, pimpinan dua terdakwa yang termasuk saksi dalam perkara ini, mengatakan, terdakwa Fanty merupakan funding transaction staff.

Tugasnya mencari dana pihak ketiga untuk memenuhi target cabang. Kemudian juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga baik instansi atau perorangan yang berfokus pada sekolah, ponpes, rumah sakit, BUMN, ASN.

Sejak 2020 Fanty bersekongkol dengan Andi untuk menggelapkan dana lembaga pendidikan swasta.

"Andi Saputra membantu Fanty Liliastutie melakukan layanan cash up. Caranya, Andi Saputra membawa slip yang sudah ditanda tangani oleh Fanty. Setelah uang diterima, diserahkan. Jika Andi Saputra yang membutuhkan uang maka uang akan dibawa sendiri," ujarnya.

Apabila bendahara sekolah meminta mutasi rekening maka terdakwa Fanty akan membuat mutasi rekening palsu. Seolah-olah uang sudah tersimpan di bank. Dengan tujuan nasabah percaya bahwa uang setoran telah masuk ke bank.

Dua terdakwa dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) huruf a,b, dan c Undang- Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meskipun dana yang diselewengkan cukup terbilang besar, akan tetapi gelagat dua terdakwa menghadapi sidang cukup terbilang santai. Fanty selama sidang banyak mencatat keterangan saksi. Lalu dia menyangkal uang yang diselewengkan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Muhammad Taufik, pengacara dua menduga uang yang digelapkan oleh dua terdakwa juga mengalir ke bos-bos perusahaan yang terdahulu. Untuk itu, dia berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut kasus ini tidak berhenti di dua klien saja.

"Klien saya sudah mengaku dan sudah mengembalikan dana yang diselewengkan, tapi saya harap kasus ini diusut sampai ke atasan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved