Liputan Khusus Malang
Lapor Sejak 2021, Jemaat GKJW Malang Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penggelapan Rp 8,9 M
Jemaat mendesak polisi menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 8,9 miliar Kantor Majelis Agung GKJW Malang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Jemaat mendesak polisi menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 8,9 miliar Kantor Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Malang.
Jemaat sudah melaporkan kasus dugaan penggelapan dana hibah tersebut sejak tahun 2019. Tapi, sampai sekarang kasus yang menyeret sejumlah nama pengurus tersebut terkesan jalan di tempat.
Kasus ini bermula saat pengusaha Hasyim Joyo Hadikusumo memberikan dana hibah ke pihak Majelis Agung GKJW Malang senilai Rp 17 miliar pada tahun 2008.
Diharap dana hibah dari adik Ketum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tersebut dapat dikelola untuk menunjang pengembangan SDM jemaat secara individual atau kelembagaan GKJW se-Jatim.
Pada tahun 2009, Majelis Agung GKJW Malang membuat regulasi agar dana tersebut dapat tersimpan dan digunakan secara aman. Proses penyimpanan dana tersebut pun dilakukan dengan menunjuk bank pelat merah. Perwakilan dari keluarga besar pemberi hibah juga mengawasi dan mendampingi penggunaan dana tersebut.
Namun proses pendampingan berhenti pada tahun 2014. sejak saat itu pengurus Kantor Majelis Agung GKJW Malang mengelola dana hibah tersebut secara mandiri.
Pada tahun 2019, sejumlah warga GKJW dan beberapa pengurus Majelis Agung GKJW Malang mendapati permasalahan atas pengelolaan dana tersebut. Ternyata pengelolaan dana sekitar Rp 8,9 miliar tidak sesuai dengan peraturan kelembagaan.
Pertama, dana disimpan tidak di lembaga keuangan milik negara dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah pengurus meletakkan uang tersebut di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SB, KSP PIS, dan PT IOI.
Kedua, seorang pengurus menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah dan membangun rumah kos 30 kamar dengan dalih uang sirkulasi bisnis dapat disebut sebagai pemasukkan lembaga. Namun, proses pembelian dan pencatatan hak milik bangunan kosan tersebut atas nama pribadi.
Jemaat GKJW Malang sekaligus Anggota Majelis Agung GKJW 2022-2025, Pulung Tursuwalanto mengakui tidak salah jika sertifikat tanah dan bangunan tersebut atas nama pribadi. Namun dengan catatan, nama sosok tersebut harus ditunjuk secara sah dan resmi oleh persidangan Majelis Agung GKJW.
"Maksud pembangunan rumah kos tersebut digunakan untuk usaha organisasi GKJW, namun dia membeli tanah dan membangun kos kapasitas 30 kamar dengan nama pribadi. Kalau pakai nama pribadi, seharusnya dia mendapat mandat dari persidangan. Padahal mandat tersebut tidak terjadi," kata Pulung kepada SURYAMALANG.COM pada 3 Oktober lalu.
Sejak saat itu persoalan dana tersebut menjadi percakapan internal jemaat dan pengurus. Setelah dana tersebut berpotensi tidak kembali, terjadilah rapat internal Majelis Agung GKJW tahun 2020. "Melalui rapat itu, ada informasi bahwa uang Rp 8,9 miliar yang diinvestasikan ke tiga lembaga tersebut bermasalah," ungkapnya.
Rapat internal tersebut memutuskan agar tiga lembaga yang ditunjuk menyimpan dan mengelola dana tersebut segera mengembalikan dana tersebut. Namun, PT IOI dan KSP PIS memasukkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Desas-desus mengenai persoalan dana tersebut makin menguat. Sejumlah jemaat dan pengurus kelembagaan berupaya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas dana tersebut. Pulung telah melakukan berbagai upaya, termasuk melalui jalur kekeluargaan normatif dan kelembagaan. Namun, hasilnya tetap buntu.
Akhirnya Pulung membuat Laporan Polisi (LP) nomor 09/FD-POLDA JATIM/XI/2021 tanggal 05 November 2021 perihal laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan uang gereja oleh oknum PHMA/PLH dan Team Pengembang Dana TA-II di Kantor Majelis Agung GKJW Malang.
Ada lima nama pengurus yang dilaporkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, yaitu berinisial TFG kala itu sebagai ketua, RS kala itu sebagai wakil, BC kala itu sebagai sekretaris, NHP kala itu sebagai wakil sekretaris, dan TAK kala itu sebagai bendahara.
"Ada nama-nama yang menggunakan jabatannya untuk menempatkan dana kami di GKJW kepada lembaga keuangan yang tidak dibawah OJK. Itu atas nama pribadi," terangnya.
Wartawan SURYAMALANG.COM sempat menghubungi terlapor BS melalui WhatsApp (WA) dan seluler sejak 9 Oktober, tapi tidak kunjung mendapat respon.
Wartawan SURYAMALANG.COM juga sempat berupaya menemui BS di gereja tempatnya mengabdi yang berada di Kecamatan Gubeng, Surabaya pada 11 Oktober. Ternyata BS tidak berada di tempat. Menurut pegawai gereja, BS sedang bepergian ke luar kota.
Wartawan SURYAMALANG.COM juga berupaya menemui BS kembali di gereja pada 13 Oktober. BS juga tidak ada di tempat karena sedang melaksanakan penugasan rutin kegiatan gereja ke rumah jemaat.
"Bisa langsung menghubungi beliau melalui ponselnya," ujar pengurus gereja berinisial NL.
Wartawan SURYAMALANG.COM mencoba menghubungi BS kembali melalui seluler pada 18 Oktober. Namun, tetap tidak mendapat respon.
33 Pasar di Kabupaten Malang Belum SNI |
![]() |
---|
Nongkrong di Pasar Tradisional Bisa Lihat Kota Malang yang Alami |
![]() |
---|
Bisa Nikmati Roti Khas Perancis di Pasar Oro-oro Dowo, Kota Malang |
![]() |
---|
Anak Muda Gandrung Belanja di Pasar Tradisional, Rela Antre Sejam demi Dapat Makanan |
![]() |
---|
Citra Zacharia Ambil Peluang Modernisasi Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.