Fantastis, Uang Saku Mario Dandy saat SMP Rp 2 Juta Per Bulan Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rafael

Fantastis, uang saku Mario Dandy saat SMP Rp 2 juta per bulan jadi sorotan di sidang korupsi Rafael, setelah SMA jumlahnya naik makin besar

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
KompasTV
Mario Dandy (kanan), Rafael Alun (kiri). Fantastis uang saku Mario Dandy saat SMP Rp 2 juta per bulan jadi sorotan di sidang korupsi Rafael 

“Tahu ibu Anda sebagai komisaris?” tanya jaksa.

“Enggak tahu,” jawab Mario Dandy.

“PT Cubes Consulting tahu?” tanya jaksa lagi.

“Enggak,” kata Mario Dandy.

“PT Arme tahu?” lanjut Jaksa.

“Enggak tahu,” tutur Mario Dandy. 

Baca juga: Akhir Kasus Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Rp 25 M, Ekspresi Disorot

Nasib Istri Rafael Alun Ikut Dipanggil KPK, Ayah Mario Dandy Diduga 12 Tahun Terima Gratifikasi
Nasib Istri Rafael Alun Ikut Dipanggil KPK, Ayah Mario Dandy Diduga 12 Tahun Terima Gratifikasi (Instagram - Tribunnews/Irwan Rismawan)

Adapun Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Kemudian, Rafael Alun juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Selain itu, Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya ini, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved