Berita Gresik Hari Ini

PSK Belia di Apartemen Gresik Wajib Layani 42 Pelanggan untuk Gaji Rp 3 Juta, Cara Order via MiChat

PSK Belia di Apartemen Gresik Wajib Layani 42 Pelanggan untuk Gaji Rp 3 Juta, Cara Order via MiChat

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Humas Polres Gresik
Y berusia 21 tahun. Tersangka dalam kasus prostitusi online di Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Bisnis prostitusi online di Apartemen Icon Mall di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas dibongkar Satreskrim Polres Gresik.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial Y, yang berperan sebagai mucikari, kasir dan operator aplikasi MiChat.

"Atasan meminta saya sehari, per orang (PSK) enam tamu. Di Gresik ditargetkan per hari enam tamu," kata tersangka Y saat pers rilis di Polres Gresik, Selasa (7/11/2023).

Y sudah satu bulan di Gresik. Perempuan berusia 21 tahun ini merupakan warga Kampung Cibuni RT 01 RW 01, Kelurahan Karangaagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dia mengaku baru pertama ini menjalankan praktik prostitusi online.

Ia datang dari Jawa Barat, diajak bos atau 'papi' berinisial MM berusia 34 tahun asal Jalan Masjid H Adam RT 04 RW 02 Cikiwul, Bantergebang, Bekasi.

MM berstatus DPO. Perannya cukup vital dalam bisnis lendir ini. Dia sebagai kepala Mucikari, operator Michat yang menggaji mucikari dan PSK.

"Saya satu bulan di Gresik, untuk keuangan yang tahu atasan saya," ungkapnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi praktik prostitusi online di Wilayah Hukum Polres Gresik, Unit III/Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa tempat yang diduga ada prostitusi online.

Dari proses penyelidikan diketahui bahwa di Apartemen Icon Mall Gresik, ada empat kamar yang dipakai oleh tersangka Y dan MM (DPO) sebagai tempat prostitusi.

"Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi MiChat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp 600 ribu, tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji sebesar Rp 3 juta jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang, sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM.

Dari hasil penyelidikan anggota mengamankan sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut berikut barang bukti. 

SF berusia 21 tahun asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Indramayu, Jawa Barat dan SA berusia 19 tahun asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor berperan sebagai PSK. Keduanya berstatus saksi.

"Tersangka Y. DPO atas nama MM berperan sebagai Kepala Mucikari," beber Kapolres.

Barang bukti 11 kondom bekas pakai dan bungkus, dua buah Handphone satu buah dompet cokelat hitam, satu buku catatan, dua  kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik.

Tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved