Berita Pasuruan Hari Ini

Pengusaha Minta UMK Tidak Naik Berlebihan, Khawatir Semakin Banyak Perusahaan Angkat Kaki

Jumlah karyawan dikurangi, bahkan ada yang sampai tutup usahanya pindah ke daerah yang nilai UMKnya lebih rendah untuk mempertahankan ekseistensi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
suryamalang.com
Massa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang berfoto selfie sambil memegang poster dalam demontrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (26/10/2015). Massa aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akibat imbas inflasi. 


“Nilai investasi di Kabupaten Pasuruan memang ada, tapi itu investasi padat modal, bukan padat karya. Kalau dibiarkan, angka pengangguran semakin tinggi,” urainya.  


Ketua HR Club Pasuruan Wahyu Budi Priyanto mengatakan, kenaikan UMK secara prinsip harus mengedepankan kepentingan bersama.


“Bagaimana menjaga stabilitas industri terutama yang padat karya bidang tertentu yang saat ini terdampak resesi global,” tutur dia.


Disampaikannya, pada dasarnya, industri padat karya tetap menjadi tumpuan utama untuk serapan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pasuruan.


“Seperti yang kita ketahui bahwa industri alas kaki dan tekstil sangat terdampak dari resesi yang terjadi,” tambah Wahyu, sapaan akrabnya. 


Dia menyebut, order yang diterima mengalami penurunan 30 persen-50% di tahun 2023 dan banyak sudah perusahaan yang terpaksa melakukan perampingan dan pengurangan.  


“Jumlah karyawan dikurangi, bahkan ada yang sampai tutup usahanya pindah ke daerah yang nilai UMKnya lebih rendah untuk mempertahankan ekseistensi bisnisnya,” urainya.  


Mohammad Nur Kholis, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mengatakan, pemerintah belum menentukan berapa kenaikan UMK di Pasuruan


“Masih pembahasan,dan belum final, karena ada pilihan kenaikan 0,1 , 0,2, 0,3 persen. Ini sedang dibahas matang sebelum dikirim ke provinsi,” jelasnya. 


Menurutnya, pihaknya masih punya waktu sampai tanggal 24 November mendatang untuk menyepakati bersama dengan perusahaan dan serikat buruh terkait kenaikan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved