Berita Probolinggo Hari Ini

2 Pemuda Pesta Sabu-sabu di Bengkel Seberang Markas Polsek Gending, Probolinggo

Mereka pesta barang haram itu di sebuah bengkel persis di depan Mapolsek Gending.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
net
Ilustrasi 

 

Personel Satreskoba masih memburu penjual sabu tersebut.

 

"Pelaku membeli sabu dengan harga Rp 600 ribu. Untuk lain-lainnya masih akan dikembangkan lagi, apalagi salah satu tersangka dari dua pemuda ini juga pernah terlibat kasus pil koplo," terangnya.

 

Nanang menyebut, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved