Berita Malang Hari Ini
Terlibat Pencucian Uang Gembong Narkoba, Dua Pria di Kota Malang Didakwa Pasal Berlapis
Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Malang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SUEYAMALANG.COM, MALANG - Dua pria yaitu Yusa Hendriyatmoko (39) asal Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing dan Tri Wahyuning (39) asal Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun harus berurusan dengan meja persidangan Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Keduanya disidangkan, karena terlibat dalam perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Sebagai informasi, hingga kini Fredy Pratama masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Malang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.
"Sidang digelar pada Rabu (22/11/2023) lalu, dengn agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Kamis (23/11/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa kedua terdakwa memiliki peranan penting dalam memuluskan bisnis narkoba Fredy Pratama.
"Jadi, atas perintah dari Fredy Pratama, kedua terdakwa ini membuka sejumlah rekening bank atas nama pribadi. Selanjutnya, rekening bank itu dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana narkoba kemudian ditransfer ke rekening lain,"
"Selain itu, selama menjadi operator pengelola transaksi keuangan narkoba tersebut, kedua terdakwa mendapat imbalan bervariatif antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan," bebernya.
Disamping itu, kedua terdakwa diduga atas perintah Fredy Pratama juga membeli beberapa aset tanah dan bangunan di Malang dan Batu.
"Kedua terdakwa membelanjakan harta hasil tindak pidana narkoba tersebut, untuk membeli beberapa aset bangunan dan tanah di Kota Batu dan Kota Malang. Aset tersebut diatasnamakan terdakwa, namun pemanfaatan dan kepemilikan sesungguhnya diduga untuk kepentingan Fredy Pratama," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam sidang dakwaan tersebut, kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan keberatan. Sehingga, sidang akan dilanjutkan kembali pada dua pekan mendatang, yaitu pada Rabu (4/12/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Aris Mustriadhi mengaku akan bersiap menghadapi sidang selanjutnya.
"Kami akan mempelajari berkas perkaranya. Untuk mengerti dan memahami secara utuh pokok permasalahannya seperti apa," pungkasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.