Berita Malang Hari Ini
Penjual Es Cincau Lecehkan Anak di Bawah Umur dengan Iming-Iming Es Gratis
Penjual es cincau nekat melecehkan anak di bawah umur dengan iming-iming memberikan es gratis. Peristiwa ini terekam CCTV milik warga hingga viral
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penjual es cincau nekat melecehkan anak di bawah umur dengan iming-iming memberikan es gratis. Peristiwa ini sempat terekam CCTV milik warga hingga viral di media sosial Facebook.
Penjual es cincau adalah Kasro Tanwibawa (49) warga Desa Margamulya Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kasro tertunduk lesu ketika Satreskrim Polres Malang menggelar press release di hadapan awak media, pada Sabtu (25/11/2023).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengungkapkan, kemarin Jumat (24/11/2023) pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya video viral di media sosial Facebook.
Di video tersebut, terlihat seorang laki-laki melakukan tindakan pelecehan terhadap korban atas nama AP (9) asal Kecamatan Pakisaji.
"Di situ ada video seorang laki-laki yang berpakaian seperti penjual karena ada gerobak di depannya. Kemudian ada 2 anak perempuan dan memang saya melihat sendiri video itu tangan penjual ini menggerayangi bagian dada dari salah satu anak kecil tersebut," ungkapnya.
Tak lama kemudian, usai mendapatkan kecocokan identitas dengan yang dicurigai seperti di video polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat tinggalnya di Kecamatan Pakisaji.
Kasro, diamankan pada Sabtu (25/11/2023) di Satreskrim Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, baik secara introgasi maupun dari Handphone nya, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa yang ada di video viral FB tersebut adalah yang bersangkutan," sambungnya.
Selama proses pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan fakta di ponsel milik pelaku. Di mana penyidik melakukan pengecekan terhadap histori web browser pelaku mencari terkIt video porno tentang anak-anak.
Sementara itu, mengenai kronologi kejadian, Gandha menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, korban bersama seorang temannya sedang bermain sepatu roda di depan rumah. Tak berselang lama, Kasro datang dengan menjajakan es cincau miliknya.
Kasro yang melihat korban bermain memanggilnya dan menawari es cincau. Ia pun mempersilahkan kroban mengambil sendiri es cincau di gerobak.
Ketika korban mengambil, Kasro lantas melakukan aksinya dengan menggerayangi bagian tubuh korban. Bahkwan, ia juga memfoto kroban dengan ponsel yang ia bawa.
"Pada hari Jumat (24/11/2023 diketahui pukul 18.00 WIB, sebuah akun Facebook yang bernama WILDA telah memposting sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik yang memuat rekaman video hingga viral," imbuhnya.
Orang tua korban yang mengetahui video tersebut tidak terima. Kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kini, Kasro harus mendekam dibalik jeruji berisi. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.(isn)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.