Berita Probolinggo Hari Ini

Pensiunan Guru 71 Tahun Cabuli Bocah Tetangga 12 Tahun di Probolinggo, Awalnya Tawarkan WiFi Gratis

Pensiunan guru berinsiial S umur (71 mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun berinisial SR di Probolinggo, Jawa Timur

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
polres
Pensiunan guru berinsiial S umur (71 mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun berinisial SR di Probolinggo, Jawa Timur. Aksi tersebut dilancarkan tersangka dengan mengiming-imingi Wifi gratis kepada korban. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved