Berita Surabaya Hari Ini

20 Ribu Kaum Buruh akan Kepung Kantor Gubernur Jatim, Kawal Penetapan UMK 2024

Apabila naik 3,66 persen sesuai usulan usaha maka UMK Surabaya akan naik Rp 165.632,53, menjadi Rp 4.691.111 di 2024.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Hayu Yudha Prabowo
ARSIP - Mahasiswa membawa poster dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Jalan Tugu, Kota Malang, Rabu (1/5/2019). Memperingati Hari Buruh Internasional tiga kelompok massa aksi menggelar demontrasi di Bundaran Tugu Kota Malang. 

Apabila naik 3,66 persen sesuai usulan usaha maka UMK Surabaya 2024 akan naik Rp 165.632,53, menjadi Rp 4.691.111 di 2024.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sekitar 20 ribu orang buruh dari berbagai ormas dan elemen serikat pekerja mengepung Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (30/11/2023). 


Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat, mengatakan, puluhan ribu orang tersebut merupakan perwakilan pimpinan serikat pekerja dari seluruh kabupaten dan kota se-Jatim. 

Organisasi serikat buruh yang turun yang tergabung dalam GASPER, terdiri dari KSPSI, KSPI, KSBSI, K SARBUMUSI, FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP LEM, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KAHUT SPSI.


Kemudian, FSP KAHUTINDO, FSP SPN, FSP FARKES REF, FSP PPMI SPSI, FTA KSBSI, NIKEUBA KSBSI, LOMENIK KSBSI, FSP PAR SPSI, FSP PPMI KSPI, NIBA SPSI.


Massa berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Nganjuk, 

Mereka bermaksud mengawal penetapan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2024.

"Titik kumpul utama Bundaran Waru sekitar jam 12.00 untuk kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Jawa Timur. Intinya kami menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (29/11/2023). 


Sementara itu, malam ini, Rabu (29/11/2023), Pemprov Jatim bersama Dewan Pengupahan Jatim masih akan melakukan pembahasan final terkait usulan-usulan UMK dari setiap kabupaten kota di Jatim yang telah masuk. 


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dipastikan akan menemui para buruh untuk menetapkan UMK Jawa Timur tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) besok. 


Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Imam Hidayat menegaskan, seluruh usulan besaran UMK tahun 2024 dari 38 kabupaten kota saat ini sudah masuk ke Pemprov Jatim.


Namun pihaknya masih belum bisa membocorkan besaran untuk masing-masing usulan dari kabupaten kota di Jawa Timur. Dan saat ini pihaknya masih akan menggelar rapat dengan dewan pengupahan.


"Sudah masuk semua. Namun kemarin memang ada yang melakukan revisi dan perubahan. Tapi semua sudah masuk," ujar Imam saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (29/11/2023), malam.


Namun untuk besaran usulan paling besar dikatakan Imam tetap Kota Surabaya. Dimana mereka mengusulkan kenaikan di angka Pemkot Surabaya mengusulkan kenaikan 6,13 persen. 


Sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan 3,66 persen.


"Seperti tahun sebelumnya, memang yang paling tinggi masih usulan Kota Surabaya. Namun kita masih akan bahas. Karena kita rapatkan semua usulan dari mempertimbangkan dari semua masukan," tegas Imam yang juga Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim ini.


Imam menegaskan, sama dengan saat penetapan UMP, Pemprov Jatim akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 (Tahun 2023) dalam menentukan besaran UMK tahun 2024 mendatang. Sebagaimana diketahui dengan acuan itu UMP Jatim naik sebesar 6,3 persen.


"Pasti akan mengacu PP No 51 Tahun 2023. Namun masukan dan pertimbangan dari pihak-pihak terkait juga pasti akan menjadi pertimbangan Gubernur Khofifah," tegasnya.


Imam mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas jelang penetapan UMK. Sebab penetapan UMK pasti dilakukan dengan mempertimbangkan kebaikan bagi semua elemen.


"Insya Allah besok penetapan UMK tahun 2024 akan dilakukan Gubernur," pungkasnya.


Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengusulkan 3 besaran angka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.


Masing-masing angka tersebut, merupakan usulan dari pemerintah kota (Pemkot), serikat pekerja dan pengusaha.


Dewan Pengupahan Surabaya telah merampungkan pembahasan tersebut, dan menyerahkan usulan ini kepada Pemprov Jatim awal pekan ini.


Rencananya, pemerintah provinsi akan mengumumkan nilai akhir UMK pada Kamis (30/11/2023) besok.


"Untuk (UMK) Surabaya ada tiga angka yang diusulkan (ke Pemprov). Ini merupakan usulan dari pekerja, pemerintah (Pemkot) dan pengusaha," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (29/11/2023).


Ia merinci, pemerintah mengusulkan penyesuaian UMK di angka 6,13 persen. Sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaik sebesar 15 persen, serta dari pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan dengan persentase paling kecil, yakni di angka 3,66 persen.


"Untuk usulan dari pekerja disamakan dengan usulan dari kabupaten/kota lain, yakni 15 persen. Sedangkan APINDO memakai PP 51 dengan perhitungan alpha 0,1. Sedangkan (usulan) dari pemerintah (Kota) menyesuaikan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi (Jatim)," ujar Solikin.


Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang mencapai Rp 4.525.479,19, tiga usulan tersebut menghasilkan nilai berbeda. Apabila naik 3,66 persen sesuai usulan usaha maka UMK Surabaya akan naik Rp 165.632,53, menjadi Rp 4.691.111 di 2024.


Sedangkan apabila mendengar usulan pemkot, maka UMK Surabaya naik Rp 277.411,86, menjadi Rp 4.802.891 di 2024.


Sedangkan apabila sampai 15 persen, maka kenaikan setara dengan Rp 678.821,89, sehingga UMK 2024 menjadi Rp 5.204.301,07.


Pengusaha menghitung UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Pusat. Yakni, Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Dengan regulasi ini, rumus dalam menghitung UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Apabila berdasarkan perhitungan tersebut, pengusaha menilai penyesuaian UMK Surabaya 2024 di angka 3,66 persen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved