Berita Viral

Kisah Oppa-Oppa Korea Tipu Pengusaha di Serang Pakai Cek Kosong, Kini Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Beginilah kisah oppa-oppa Korea tipu pengusaha di Serang Banten menggunakan cek kosong senilai Rp 350 juta. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI: Kisah Oppa-Oppa Korea Tipu Pengusaha di Serang Pakai Cek Kosong, Kini Tersangka Tapi Tidak Ditahan 

SURYAMALANG.COM - Beginilah kisah oppa-oppa Korea tipu pengusaha di Serang Banten menggunakan cek kosong senilai Rp 350 juta. 

Meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok oppa-oppa Korea tipu pengusaha ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian. 

Sosok oppa-oppa korea tipu pengusaha ini merupakan Warga Korea Selatan berinisial YJ.

YJ sendiri merupakan seorang Direktur PT Daekyoung Plantec (DP).

Kini WNA Korea Selatan itu sudah dilimpahkan bersama barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Perkaranya sudah tahap dua pada hari ini. Iya bener (tersangka) warga negara Korea dengan kasus penipuan Rp 350 juta cek kosong," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Herlia mengatakan, YJ tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 karena dinilai kooperatif.

Sebelum jadi tersangka, lanjut Herlia, penyidik sudah memberikan ruang mediasi antara keduanya belah pihak antara terlapor Direktur PT DP dengan terlapor Direktur PT PMJ.

Ilustrasi: Kisah Oppa-Oppa Korea Tipu Pengusaha di Serang Pakai Cek Kosong, Kini Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Ilustrasi: Kisah Oppa-Oppa Korea Tipu Pengusaha di Serang Pakai Cek Kosong, Kini Tersangka Tapi Tidak Ditahan (suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Baca juga: Viral Emak-emak China Nekat ke Indonesia Demi Cari Suami Siri Pakai Jalur Ilegal, Pernah Dideportasi

Baca juga: Video Viral Mayat di Unpri Medan Bukan Hoaxs, Polisi Temukan 5 Mayat Ditumpuk, Kampus Menutup-nutupi

Namun, upaya mediasi tak kunjung terlaksana sehingga penyidik memutuskan melanjutkan perkara ini.

"Kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi, ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah. Ya sudah kita lanjutkan perkaranya," ujar Herlia.

Penyidik menjerat YJ dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Perwakilan PT Pematang Jaya Makmur (PMJ), Meida Hartawan mengatakan, pada tahun 2020 perusahaannya melakukan kerja sama pekerjaan kontruksi dengan PT Daekyoung Plantec.

Kesepakatan antara kedua perusahaan akan bekerjasama membiayai proyek di wilayah Kota Cilegon, Banten, dengan nilai Rp1,9 miliar.

Namun setelah penyelesaian pekerjaan, masih ada sisa pembayaran oleh PT Daekyoung Plantec yang belum dituntaskan.

"Pada bulan April 2020, kami menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta," kata Media kepada wartawan di Kota Serang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved