Berita Kota Batu Hari Ini

Pemkot Batu Masuk Kategori Tidak Informatif Dalam Penilaian Komisi Informasi Provinsi Jatim

Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto menuturkan Pemkot Batu akan melakukan perbaikan agar tahun depan Kota Batu dapat masuk kategori informatif.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
Pemkot Batu
Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto 

Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto, menuturkan Pemkot Batu akan melakukan perbaikan agar tahun depan Kota Batu dapat masuk kategori informatif.

SURYAMALANG.COM, BATU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim mengeluarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2023 terkait Kota/Kabupaten di Jawa Timur yang menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Hasilnya, dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim, hanya enam kabupaten/kota yang masuk dalam kategori informatif, yakni Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo.

 


Sedangkan mayoritas kabupaten/kota termasuk Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) masuk kategori Tidak Informatif. 

 


Menurut Koordinator Monev KI Provinsi Jatim, A Nur Aminuddin, penilaian mengacu Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP.  Nilai itu hasil akumulasi dari penilaian Self Assesment Question (SAQ) visitasti, dan wawancara. Badan publik dengan nilai total 90 keatas masuk informatif.

 


Penilaian dilakukan KI Provinsi Jatim terlebih dahulu mengirimkan formulir SAQ ke badan-badan publik. Kemudian Di lembar tersebut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Beberapa di antaranya apakah badan publik bersangkutan memiliki website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), apakah website PPID itu terhubung dengan website badan publik bersangkutan, apakah badan publik memiliki aplikasi layanan PPID berbasis mobile (Android).

 


Dari hasil SAQ yang telah diisi kemudian dikembalikan ke KI Provinsi Jatim, selanjutnya dilakukan validasi dan penilaian sesuai PerKI. Dengan nilai SAQ 80 ke atas, akan dilanjutkan dengan tahapan visitasi dan wawancara. Sedangkan badan publik dengan nilai di bawah 80 tidak dilakukan visitasi dan wawancara. Sebab badan publik itu termasuk kurang informatif atau bahkan tidak informatif.

 


Terkait hal ini, Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto menuturkan Pemkot Batu akan melakukan perbaikan agar tahun depan Kota Batu dapat masuk kategori informatif.

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved