Berita Surabaya Hari Ini
Oplosan Bacardi, Vodka dan Metanol Pencabut Nyawa 3 Musisi di Hotel Bintang 5 Surabaya
Tiga musisi yang tewas usai menenggak minuman keras di Cruz Lounge Bar, Hotel Vasa, Surabaya, minuman mereka tercampur metanol.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kuasa hukum keluarga tiga musisi yang tewas usai menenggak minuman keras (miras) di Cruz Lounge Bar, Hotel Vasa, Surabaya, menyebut minuman mereka tercampur zat berbahaya jenis metanol.
"Dugaan kami, dengan sengaja dicampurkan bahan yang berbahaya atau zat itu tadi, yaitu zat metanol," kata Renald Christoper.
Renald menduga kuat yang memberikan zat metanol ialah peracik minuman atau sang bartender. Sebab, orang tersebut yang membuat minuman dan menyuguhkan kepada para korban.
"Kenapa, karena si bartender dengan kesadaran penuh mencampurkan bahan itu," jelasnya.
Renald mengaku tahu adanya kandungan zat metanol setelah memeriksa hasil pemeriksaan dokter terhadap para korban yang meninggal dunia maupun yang selamat.
Pengacara korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Dia menyimpulkan apa yang dialami para korban bukanlah sebuah kecelakaan. Harapannya polisi bisa menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca juga: Racikan Bacardi dan Vodka Pembawa Maut Bagi 3 Musisi di Bar Hotel Vasa, Surabaya
Diketahui, polisi menyelidiki riwayat kesehatan korban termasuk minuman yang ditenggak korban melibatkan tim medis RSUD dr Soetomo dan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, dr Abdul Aziz, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr Soetomo, mengatakan, metanol adalah jenis alkohol yang tidak bisa dikonsumsi. Alkohol itu sangat keras biasanya terkandung di cairan spirtus.
"Alkohol ada dua jenis etanol dan metanol. Metanol ini sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh, masuk 5 persen saja bisa menyebabkan kematian," ujar dr Abdul Aziz.
Dalam referensi ilmiah, 10 militer atau kira-kira dua sendok metanol apabila masuk tubuh bisa menimbulkan risiko kebutaan.
Nah, tiga kali lipatnya bisa mengakibatkan kematian. Namun, minuman keras oplosan biasanya diminum paera pemabuk berkantong pas-pasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dikonfirmasi tentang kasus tersebut belum memberikan keterangan.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.