Suami Mutilasi Istri

UPDATE Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Polisi Benarkan Jenazah Ni Made Sutarini Dikreamasi

Informasi Jenazah Ni Made Sutarini (55), korban pembunuhan dan mutilasi suami dikremasi pada hari ini, Rabu (3/1/2024) telah dikonfirmasi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribun Bali/SURYAMALANG.COM/Kukuh
Korban pembunuhan dan mutilasi oleh suami sendiri di kota Malang, Ni Made Sutarini (55) . Jenazahnya dikremasi hari ini di Malang 

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.

Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.

Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved