Suami Mutilasi Istri
UPDATE Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Polisi Benarkan Jenazah Ni Made Sutarini Dikreamasi
Informasi Jenazah Ni Made Sutarini (55), korban pembunuhan dan mutilasi suami dikremasi pada hari ini, Rabu (3/1/2024) telah dikonfirmasi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.
Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.
Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Begini Komentar Kejari Kota Malang Soal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Jalan Serayu |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Ini Komentar Penasehat Hukum Tersangka |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Kota Malang, Tersangka Lakukan Mutilasi saat Korban Masih Hidup |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Tersangka Disoraki Emak-emak |
![]() |
---|
Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang, James Dihantui Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.