Berita Gresik Hari Ini

Ayah Setubuhi Anak Tiri Umur 13 Tahun, Jaksa Tuntut Hukuman 14 Tahun Penjara di Gresik

Terdakwa M Khoirul Umam (28), warga Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
Canva.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, GRESIK –   Terdakwa M Khoirul Umam (28), warga Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, Kamis (4/1/2023).

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tiri yang masih usia 13 tahun.

Jaksa Penuntut Umum, Yuniar Megalia, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan anak tiri yang masih usia 13 tahun dan mengakibatkan trauma serta takut.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta terdakwa belum pernah dihukum.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini, mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

“Pada intinya, kami akan memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata Dian.

Sementara, ketua majelis hakim Anak Agung Ayu Christin Agustini memberikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Khoirul Umam berbuat jahat pada Mei 2023. Saat itu, korban sedang tidur kemudian pada tengah malam, terdakwa datang ke kamar korban.

Ia melepas celana dalam anak korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan niat agar anak korban yang masih usia 13 tahun tidak betah di rumah bersama ibunya.

Setelah kejadian itu, anak korban ke rumah ayahnya dan menceritakan perbuatan tersebut sehingga dilaporkan ke Polres Gresik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved