Berita Surabaya Hari Ini
Bartender Oplos 1,3 Liter Metanol, Vodka dan Bacardi Jadi Biang Kasus Kematian Musisi Surabaya
Bartender membuat minuman keras dari Vodka, Bacardi, kemudian dicampur perasa.Sejak teko pertama ia mencampur zat metanol
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Biang kematian musisi dan soundman dalam kasus miras maut saat tampil di bar sebuah hotel di Surabaya akhirnya benar-benar terungkap.
Biang dari miras maut yang merenggut 3 nyawa itu ternyata adalah ulah bartender yang mencampurkan 1,3 liter metanol ke ramuan minuman yang dibuat dan disuguhkan pada para korban.
Baca juga: Oplosan Bacardi, Vodka dan Metanol Pencabut Nyawa 3 Musisi di Hotel Bintang 5 Surabaya
Ulah bartender bernama Arnold Zadrach Sitaniya itu membuatnya menjadi tersangka dalam kasus itu.
Satreskrim Polrestabes Surabaya diketahui telah menggelar rekonstruksi pada Jumat (5/1/2024) .
Pemeran utamanya ialah Arnold Zadrach Sitaniya. Laki-laki usia 27 tahun yang menyandang status tersangka.
Arnold yang memiliki tato di tangannya itu dalam rekonstruksi memperagakan 25 reka adegan.
Acara minum-minum itu diikuti 9 orang. Terdiri dari 8 orang musisi dan satu orang pemilik sound system.
Arnold membuat minuman keras dari Vodka, Bacardi, kemudian dicampur perasa.
Arnold menyuguhkan minuman alkohol ke sembilan orang yang sebagian besar adalah musisi itu menggunakan teko ukuran 700 mililiter.
Sejak teko pertama hingga kelima Arnold mencampur zat metanol sebanyak 100 mililiter.
Selanjutnya ukuran zat metanol pada teko enam hingga kesembilan ditambah lebih banyak. Yakni 200 mililiter.
Total semuanya yaitu 1,3 liter metanol.
Bisa dipastikan korban yang dilarikan ke rumah sakit adalah karena terlalu banyak menenggak minuman.
Sedangkan korban yang lainnya tidak begitu banyak, mengonsumsi minuman racikan Arnold hanya sebagai bentuk penghormatan saja.
Arnold ketika ditanya mengenai maksud atau tujuan mencampuri minuman dengan metanol hanya geleng-geleng kepala.
Lalu dia menangis dan tangannya terborgol itu berusaha mengelap air mata.
Tak terucap satu kata pun dari mulutnya.
Arnold hanya mengaku ketika diintrogasi polisi. Semua bermula ketika dirinya melayani pembelian minuman keras tanpa melalui kasir untuk dinikmati 9 orang.
Dia menyediakan minuman Sky Vodka dan Bacardi, yang masing-masing sebanyak 12 botol.
Lalu dia menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 mililiter.
Minuman itu disajikan secara bertahap. Sampai pada akhirnya, salah seorang korban meminta Arnold membuat minuman yang keras.
Arnold berpikir kalau menambahkan campuran minuman alkohol akan boros bahan.
Sehingga Arnold menambahkan zat cair yang dianggapnya sebagai etanol.
Naas, setelah terjadi insiden dia baru cairan yang dikira etanol, ternyata metanol.
Metanol merupakan senyawa kimia yang sangat beracun jika dibandingkan dengan etanol.
ampaknya bisa mengakibatkan kebutaan permanen hingga kematian dalam waktu singkat.
Orang yang keracunan metanol biasanya mengalami demam atau kejang.
Gejala itu muncul antara 30 menit hingga dua jam setelah dikonsumsi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan kasus ini tidak ada motif. Murni karena kelalaian.
Kendati begitu, Arnold dianggap polisi tetap bersalah.
Dia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 204 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
"Sebenarnya dia (Arnold) tidak ada niat mencelakai atau meracun orang," ujar Pasma, sembari menepuk-nepuk bahu Arnold.
Banyak yang bertanya bagaimana metanol bisa berada di meja bartender?
Pasma menjelaskan yang menyediakan adalah pihak hotel. Pihak hotel pesan di supplier CV Berkat Agung Sejahtera.
Pemasok itu pihak juga membeli alkohol di toko online Botanica Store.
Nah, ketika ditanya memungkinkan tidak bakal ada tersangka baru, Pasma memungkasi dengan jawaban masih didalami.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.