Berita Blitar Hari Ini

Polisi Blitar Tidak Menahan 17 Santri Pengeroyok Teman Umur 13 Tahun Hingga Meninggal Dunia

SANTRI TERBUNUH - Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq, Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yuli A
Net
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Kekerasan berujung kematian terjadi lagi di dalam pondok pesantren. 

Kali ini di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq, Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Korbannya seorang santri berinisial MAR umur 13 tahun. Ia dhajar 17 temannya atas tuduhan mencuri uang, sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.

Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara untuk Santri Pembakar Yuniornya di Pandaan, Pasuruan

BAKAR TUBUH YUNIOR - MHM, santri senior pondok pesantren di Pandaan, Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan, Kamis (2/2/2023).
BAKAR TUBUH YUNIOR - MHM, santri senior pondok pesantren di Pandaan, Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan, Kamis (2/2/2023). (galih lintartika)

Satreskrim Polres Blitar menetapkan 17 tersangka teman korban di dalam Ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun.

Polisi tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur. Selain itu, orangtua para tersangka juga menjamin anaknya tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di salah satu Ponpes di Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).

"Para tersangka ini teman korban di Ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun. Kami tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur dan ada jaminan dari orang tuanya. Para tersangka dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis," lanjut Febby.

Febby mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/1/2024) di sebuah ruang tertutup dalam Ponpes.

Menurut Febby, dari hasil pemeriksaan sementara, pengeroyokan dipicu tuduhan bahwa korban mencuri uang temannya.

"Akhirnya terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh teman-temannya terhadap korban. Tapi, terkait dugaan pencurian itu masih kami dalami," ujarnya.

Korban mengalami luka berat akibat peristiwa pengeroyokan tersebut. Korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Sutojayan, Kabupaten Blitar dan kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi beberapa hari. Namun, pada Minggu (7/1/2024), korban dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil visum, korban mengalami luka di area kepala dan di beberapa bagian tubuh," kata Febby.

Dikatakan Febby, para pelaku menganiaya korban menggunakan alat berupa kabel setrika, sapu dan gagang kayu.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved