Berita Malang Hari Ini

Banyak Caleg yang Langgar Perda, Pemasangan APK di Kota Malang Bikin Jengkel

Banyak caleg atau parpol yang memasang APK di tempat yang tidak sesuai Perda nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Poster politik yang menghiasi Kota Malang saat masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) membuat warga Kota Malang jengkel.

Banyak caleg atau parpol yang memasang APK di tempat yang tidak sesuai Perda nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sesuai Pasal 18 Perda nomor 2/2022, reklame dilarang dipasang di beberapa tempat seperti pohon penghijauan atau pohon pelindung jalan, trotoar, persimpangan jalan, tiang listrik, tiang penerangan jalan umum, tiang telekomunikasi, dan sebagainya. Tapi saat ini banyak APK yang terpasang di tempat terlarang tersebut.

Seorang warga, Rizki Wijaya mengatakan banyaknya baliho kampanye telah mengubah wajah Kota Malang terlihat kumuh. Menurutnya, Satpol PP perlu menegakkan aturan.

"Caleg masih belum bisa memanfaatkan teknologi digital," kata Wijaya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/1).

Wijaya menyebutkan Perda nomor 2/2022 telah mengatur pemasangan reklame disesuaikan dengan rencana detail tata ruang. "Calon petahana kan yang menyetujui aturan tersebut, tapi mereka pula yang melanggar," kata Wijaya.

Warga lain, Alim Husein mengatakan wajah Kota Malang terlihat buruk karena pemasangan baliho politik yang ngawur. Husein dapat melihat APK di setiap sudut kota.

"Saya jengkel melihat baliho-baliho itu. Malah saya berpikir untuk tidak memilih calon yang balihonya merusak tatanan kota," kata Husein.

Husein menilai pemasangan baliho kampanye tersebut kurang kreatif. "Sejak dulu seperti itu, dan tidak ada yang berubah. Seharusnya caleg lebih kreatif," paparnya.

Warga lain, Baiq Nana mengatakan banyaknya APK tersebut sangat menguntungkan pengusaha percetakan. Baiq tidak terlalu memikirkan banyaknya APK yang bertebaran.

"Itu kan hanya lima tahun sekali. Kalau banyak poster atau baliho, berarti bisnis percetakan jalan. Itu kan menguntungkan secara ekonomi," ujarnya.

Sita APK

Satpol PP sudah beberapa kali menurunkan dan menyita APK yang terpasang di tempat terlarang. Seperti Satpol PP Kota Batu yang menurunkan APK di tempat terlarang pada Kamis (28/12) lalu.

Bawaslu Kota Batu mencatat seluruh parpol melanggaran aturan pemasangan reklame. Bawaslu menemukan 335 APK yang melanggar aturan.

"Kami tidak langsung tindak APK yang melanggar itu. Awalnya kami imbau parpol untuk memindah, menggeser, atau menertibkan sendiri APK-APK-nya," kata Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved