Berita Malang Hari Ini

Banyak Caleg yang Langgar Perda, Pemasangan APK di Kota Malang Bikin Jengkel

Banyak caleg atau parpol yang memasang APK di tempat yang tidak sesuai Perda nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Poster politik yang menghiasi Kota Malang saat masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Setelah menerima surat dari Bawaslu, hanya sebagaian kecil parpol memindah, menggeser, atau menertibkan sendiri APK-APK-nya. Bawaslu masih menemukan sebanyak 307 APK yang melanggar aturan.

"Akhirnya Satpol PP yang menertibkan APK-APK itu. Rata-rata APK itu dipasang di pohon, di tiang listrik, tiang telefon, dan sebagainya," ujar Mardiono.

Mardino memastikan tidak ada caleg atau parpol yang memasang APK di tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit (RS). "Untuk tahap awal ini, kami fokus memantau APK di jalan protokol," jelasnya.(Benni Indo/Dya Ayu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved