Berita Surabaya Hari Ini

Gerombolan Tukang Pencak Mabuk Lalu Bentrok di Surabaya, 6 Orang Ditangkap

Para tukang pencak terlalu sering bikin ulah di berbagai daerah. Mereka mengancam keselamatan dan mengganggu keamanan warga sehingga diringkus polisi.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
SAMPAH MASYARAKAT - Para tukang pencak terlalu sering bikin ulah di berbagai daerah. Mereka mengancam keselamatan dan mengganggu keamanan warga sehingga diringkus Tim Antibandit Polsek Pakal, Surabaya, Minggu (26/12/2023) dini hari.  

DC sempat mengalami luka robek pada kulit kepala bagian atas dan luka memar pada wajah, bahkan hingga membuat kedua pupil matanya memerah. 

SURYAMALANG.COM,  SURABAYA - Para tukang pencak terlalu sering bikin ulah di berbagai daerah. 

Mereka mengancam keselamatan dan mengganggu keamanan warga sehingga diringkus Tim Antibandit Polsek Pakal, Surabaya, Minggu (26/12/2023) dini hari. 

Polisi meringlus enam anggota pencak silat dari dua kelompok bela diri yang terlibat bentrok.

Kelompok pertama berinisial DO (26) warga Gresik, DA (21) warga Gresik, dan JF (17) warga Benowo, Surabaya

Kelompok kedua berinisial DC (29) warga Ngimbang, Lamongan, MA (37) warga Ngimbang, Lamongan, dan PC (26) warga Klembak, Lamongan.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, insiden tersebut bermula saat kelompok kedua; DC, MA dan PC baru saja pulang dari sebuah kegiatan di Kecamatan Rungkut, Surabaya, lalu hendak pulang ke Kecamatan Cerme Surabaya


Namun saat melintasi ruas Jalan Raya Benowo, Pakal, Surabaya sekitar pukul 04.15 WIB. Kelompok kedua tersebut mendadak disalip manuver laju motornya oleh kelompok pencak silat pertama; DO, DA, dan JF. 


Kemudian, kedua kelompok tersebut sempat terlibat aksi kejar-kejaran, hingga berhenti di sebuah jembatan tepat depan Pasar Benowo Jalan Raya Benowo, Pakal, Surabaya, dan perkelahian pecah d iantara kedua belah pihak. 


Menurut Haryoko, perkelahian atau bentrok itu merupakan insiden yang dipicu aksi saling ejek yang menimbulkan kesalahanpahaman. 

Namun, cara merespons kesalahpahaman tersebut dilakukan oleh kelompok lain dengan aksi kekerasan yang ternyata mendapat respons perlawanan serupa. 

"Gak ada (rencana bentrok). Karena cuma pada saat itu kelompok kedua pulang dari Rungkut, menuju Cerme dan bersimpangan dengan dari kelompok pertama yang juga pulang ke Gresik diteriaki dengan sebuah kata yang menurut kelompok pertama mengejek sehingga terjadi pertengkaran di Pasar Benowo," katanya, Rabu (10/1/2024). 


Namun, satu orang tersangka masih kategori berusia dibawah umur yakni tersangka JF dan kini telah dititipkan ke lembaga penanganan anak berkonflik dengan hukum (ABH) hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejari Surabaya


"Karena yang satu pelaku ini, masih dibawah umur, anak-anak, kemarin sudah dilakukan diskresi oleh Polsek Pakal, dan tinggal menunggu (proses pemberkasan) Kejaksaan," jelasnya. 


Guna menimbulkan efek jera terhadap para tersangka. Haryoko mengungkapkan, keenam tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara 5,6 tahun. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved