Berita Pamekasan Hari Ini

Satpol PP Pamekasan Jebak 2 Pelacur MiChat Umur 24 dan 31 Tahun asal Tegal dan Bekasi

Satpol PP Pamekasan, Pulau Madura, menjebak dua pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Editor: Yuli A
Kuswanto Ferdian
Satpol PP Pamekasan, Pulau Madura, menjebak dua pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. Pelacur pertama berinisial SS asal Tegal, Jawa Tengah dan berusia 24 tahun. Sedangkan NH berasal dari Bekasi, berusia 31 tahun. 

Reporter: Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Pulau Madura, menjebak dua pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Pelacur pertama berinisial SS asal Tegal, Jawa Tengah dan berusia 24 tahun. 

Sedangkan NH berasal dari Bekasi, berusia 31 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M Hasanurrahman mengatakan, dua PSK MiChat itu diamankan di sebuah homestay Pamekasan, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Awalnya, kata dia, ada informasi dari masyarakat kepada anggota Satpol PP.

Katanya, anggota Satpol PP kemudian mengunduh aplikasi MiChat dan mencoba merayu kedua PSK tersebut untuk booking (pesan).

Penyamaran anggota Satpol PP itu tidak diketahui dua PSK MiChat tersebut.

Di aplikasi MiChat itu, dua PSK ini memasang tarif kencan dengan harga berbeda.

NH memasang tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Sedangkan SS memasang tarif Rp 300 ribu - Rp 800 ribu sekali main.

"Saat chat di MiChat, dua PSK ini janjian bertemu di pinggir Jalan Raya Tlanakan. Lalu anggota kami yang menyamar itu langsung menuju lokasi," kata Hasanurrahman, Selasa (16/1/2024).

Saat bertemu dua PSK tersebut, anggota Satpol PP langsung mengamankan.

Saat diinterogasi, mereka mengaku menginap di salah satu homestay di Pamekasan sejak Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kamar dua PSK ini digeledah, petugas Satpol PP tidak menemukan barang bukti apa pun, baik berupa alat kontrasepsi dan barang lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved