Berita Gresik Hari Ini

Pria 40 Tahun Setubuhi Gadis 15 Tahun, Awalnya Pura-pura Mengisi Daya Ponsel di Gresik

Suntoro semakin liar dengan menggendong korban ke kamar. Dia langsung melucuti pakaian UMIS sambil memegang tangannya sehingga tidak berdaya.

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
Canva.com
Ilustrasi 

Suntoro semakin liar dengan menggendong korban ke kamar. Dia langsung melucuti pakaian UMIS sambil memegang tangannya sehingga tidak berdaya.

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Suntoro (40), warga Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah, tega menodai gadis 15 tahun di desanya. Modusnya, pura-pura menumpang mengecas telepon seluler (Ponsel) di rumah korban.

Jaksa Nurul Istianah mengatakan, terdakwa pada 6 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bersama teman-temannya ke rumah korban untuk menjenguk nenek temannya di rumah sakit.

Setelah temannya ke rumah sakit dan saudara korban keluar rumah untuk latihan pencak silat, Suntoro hanya berdua dengan korban di rumah tersebut.

Saat korban berbaring di depan TV, tiba-tiba terdakwa masuk rumah untuk mengecas ponsel.

“Usiamu berapa,” kata jaksa Nurul menirukan ucapan terdakwa dalam suraty dakwaan, Rabu (17/1/2024).

Melihat korban berbaring di depan TV, Suntoro langsung mencium bibir dan pipi UMIS.

“He, jangan ngawur,” urai jaksa Nurul mengutip reaksi korban.

Suntoro (40), warga Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah, tega menodai gadis 15 tahun di desanya. Modusnya, pura-pura menumpang mengecas telepon seluler (Ponsel) di rumah korban.
Suntoro (40), warga Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah, tega menodai gadis 15 tahun di desanya. Modusnya, pura-pura menumpang mengecas telepon seluler (Ponsel) di rumah korban. (sugiyono)

Namun, terdakwa semakin liar dengan menggendong korban ke kamar. Dia langsung melucuti pakaian UMIS sambil memegang tangannya sehingga tidak berdaya.

Setelah itu, terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban layaknya hubungan suami istri.

Setelah puas, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badan dan meninggalkan rumah korban. Dalam kondisi sendirian, korban hanya bisa menangis.

Dari hasil visum di RSUD Ibnu Sina, korban mengalami robekan pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.          

Sidang secara tertutup yang dipimpin hakim Eni Martiningrum dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved