Berita Malang Hari Ini

Pimpinan Dewan Kabupaten Malang Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang Atas Penguasaan Mobil Dinas

Pimpinan Dewan Kabupaten Malang Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang Atas Penguasaan Mobil Dinas

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
Deretan mobil dinas (mobdin) yang dikembalikan dari empat pimpinan dewan, kini diparkir di Pendopo Pemkab Malang, bercampur dengan mobil dinas lainnya, Sabtu (20/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengembalian sembilan mobil dinas (mobdin), yang terdiri dari empat Fortuner, empat Toyota Innova, dan satu Xenia, oleh empat pimpinan DPRD Kabupaten Malang, Sabtu (20/1/2024), masih jadi polemik.

Sebab, banyak pihak yang minta agar aparat penegak hukum mengusutnya karena sanksinya bukan cuma perdata, namun juga bisa pidana. Bagaimana pendapat para ahli hukum pidana?

Dr Prija Djatmiko SH MH, kriminolog Universitas Brawijaya (UB) Malang mengatakan, kalau aturannya cuma boleh mendapatkan jatah satu mobdin, namun faktanya mereka mengusai sampai tiga mobdin per pimpinan dewan, itu bisa mengarah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Sebab, mereka diduga telah memanfaatkan jabatan yang dimilikinya.

"Jika ditemukan, ada unsur menguntungkan diri sendiri, ya bisa dianggap merugikan keuangan negara. Itu sesuai Pasal 3 UU tentang tindak pidana korupsi."

"Namun, jika tidak, ya sanksinya bisa administrasi," papar dosen hukum pidana yang sering jadi saksi ahli di KPK dan Polda Jatim ini.

Begitu juga Prof Dr Sidik Sunaryo, krimonolog asal Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengatakan, pada prinsipnya apabila pemakaian mobdin yang merupakan aset pemerintah namun tidak sesuai prosedur penggunaannya, maka itu dapat terjadi perbuatan melawan hukum. Itu bisa sanksi perdata atau pidana.

"Kalau ada kerugian kebendaan, seperti penyusutan atas nilainya, ya perdata. Namun, itu juga bisa terjadi perbuatan melawan hukum apabila ditemukan terjadi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Sementara, menurut M Zuhdy Ahmadi, Gubernur LIRA Jatim, pengembalian sembilan mobil dinas, yang sudah lama dipakai empat pimpinan dewan itu kian membuktikan bahwa wakil rakyat itu minta dimanjakan.

Makanya, pengembalian mobdin itu belum menghapus dugaan perbuatannya yang melawan hukum.

"Benar kata para pakar kriminolog itu, sanksi hukumnya harus dua, perdata dan pidana karena selama dipakai nilai mobdin itu telah berkurang (menyusut dan harganya yang turun dratis)."

"Dan, bukan cuma perdata, juga diduga mereka telah menabrak aturan karena cuma boleh dapat jatah satu namun mereka minta tiga mobdin per orang. Itu harus diusut oleh aparat penegak hukum, dan jangan cuma diam saja," tegas pria yang biasa dipanggil Didik ini.

Mencuatnya kasus ini, menurutnya karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Oktober 2023 lalu sehingga mereka diperingatkan untuk mengembalikannya.

Temuan BPK, seperti Darmaji, ketua dewan dari PDI Perjuangan itu mendapatkan Pajero Sport Dakar tahun 2022, Toyota Fortuner (2016) dan New Toyota Innova Venturer (2022). Selain mobil, ia juga minta fasilitas sepeda motor Trail.

Padahal, jatah dia itu cuma mobil seharga Rp 409 juta (Innova). Akhirnya, ia mengembalikan dua mobdinnya dan kini tinggal membawa Pajero Sport. Begitu juga tiga wakil ketua dewan, yakni Kholiq (PKB), Miskat (Golkar), dan Sodikul Amin (Nasdem).

Ketiganya masing-masing dapat mobdin, New CRV turbo prestige (tahun 2022), Fortuner VRZ (2017), dan Toyota Innova (2016). Akhirnya, Sabtu (20/1/2024) siang, mereka itu masing-masing mengembalikan dua, yakni Fortuner dan Innova dan kini tinggal CRV yang dipakai.

"Ini kami juga lagi mencari informasi. Katanya, ada tiga mobdin lainnya, seperti Fortuner yang dikuasai pimpinan partai, yang mantan anggota dewan," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved