Mutilasi di Sawojajar Malang

Fakta Baru Terungkap di Rekonstruksi Mutilasi Sawojajar Kota Malang, Tersangka Peragakan 21 Adegan

Tersangka Abdul Rahman (44) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus mutilasi Sawojajar Malang di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP),Rabu (24/1/2024)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka Abdul Rahman saat memperagakan adegan membuang potongan tubuh jenazah korban di aliran Sungai Bango, Rabu (24/1/2024). 

"Jadi, bagian badan serta anggota gerak tubuh dibuang ke aliran Sungai Bango. Setelah itu, bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki korban, dikubur di lahan pinggiran Sungai Bango," terangnya.

Rekonstruksi ditutup dengan adegan tersangka merusak dan membuang HP serta laptop milik korban di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat.

Danang menjelaskan, bahwa ada fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Yaitu, saat tersangka membacok leher korban memakai celurit.

"Ketika pembacokan pertama, korban roboh dan masih sempat melawan. Lalu dalam kondisi korban terbaring, tersangka menutup mulut korban,"

"Setelah itu, tersangka kembali membacokkan celuritnya. Sehingga, korban meninggal dunia," bebernya.

Fakta baru dari rekonstruksi tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara.

"Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved