Berita Kota Batu Hari Ini

Tarif Pajak Air Tanah di Kota Batu Turun dari 15 Persen jadi 5 Persen

Tarif Pajak Air Tanah di Kota Batu mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi 5 persen.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
YouTube
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemerintah Kota Batu menurunkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) kepada 120 wajib pajak air tanah.

Perubahan sesuai Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu disampaikan di Balai Kota Among Tani, Jumat (26/1/2024).

Berdasarkan peraturan tersebut salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah Pajak Air Tanah (PAT).

Dalam Pasal 41 disebutkan tarif PAT ditetapkan sebesar 5 persen. Tarif Pajak Air Tanah di Kota Batu mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi 5 persen.

Menurut Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai dasar pengenaan pajak air tanah tersebut merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Dalam kegiatan ini wajib pajak disosialisasikan tentang tata cara perhitungan pajak air tanah berdasarkan tarif dan harga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023.

“Perubahan tarif pajak atas tanah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tarif pajak air tanah di Kota Batu adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur,” kata Aries Agung Paewai, Jumat (26/1/2024).

Selain itu pengenaan tarif pajak tersebut menurut Aries untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat utamanya yang berhubungan dengan air tanah.

“Kami berharap pelayanan akan semakin meningkat kepada masyarakat,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved