Berita Viral

Nasib Kakek Suyatno Dilaporkan Bu Kades Perkara Ayam Rp 4,5 Juta, Pilih Dipenjara dan Tolak Damai

Beginilah nasib Kakek Suyatno, pria paruh baya yang dilaporkan oleh Bu Kades perkaya ayam mahal seharga Rp 4,5 juta di Bojonegoro. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM
Nasib Kakek Suyatno Dilaporkan Bu Kades Perkara Ayam Rp 4,5 Juta 

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu," kata Siti Kholifah.

"Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," sambungnya.

Siti Kholifah merasa, ayam jantannya itu tidak bisa dinilai dengan apapun.

Sebab, ia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapatkannya.

Menurut Kholifah, dirinya sudah mengupayakan jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, Suyatno menolak damai dan mempersilakan Kholifah untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

"Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," kata Siti Kholifah.

"Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," sambungnya.

Sidang Perdana

Kakek Suyatno kini dilaporkan ke polisi oleh kades Pandantoyo (Suryamalang/Yusab Alfa)
Kakek Suyatno kini dilaporkan ke polisi oleh kades Pandantoyo (Suryamalang/Yusab Alfa) ()

Baca juga: Asal Usul Ayam Senilai Rp 4,5 Juta Milik Bu Kades yang Hilang Dicuri, Harus Puasa Dulu 40 Hari

Sidang perdana atas kasus dugaan pencurian ayam jantan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (24/1/2024).

Agenda dalam sidang pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Sidang itu dihadiri oleh istri Suyatno dan beberapa kerabatnya untuk memberikan dukungan moral.

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.

Pelapor pencurian itu Zumarokh, yang statusnya adik kandung Siti Kholifah.

Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved