Berita Malang Hari Ini

Komplotan Curanmor Diringkus Polresta Malang Kota, Modus Titipkan Motor Curian di Tempat Parkir

SURYAMALANG.COM, MALANG - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan tersangka komplotan curanmor berikut barang bukti dalam press rilis ungkap kasus curanmor di Polresta Malang Kota, Rabu (31/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ada sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan. Yaitu, Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ungkap kasus curanmor tersebut bermula pada pertengahan Januari 2024.

Ketika itu, petugas sedang membuntuti pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang.

"Namun dalam pembuntutan tersebut, kami kehilangan jejak pelaku. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman."

"Dan pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkir yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (31/1/2024).

Di tempat parkir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 sepeda motor curian. Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal yang menjadi pemilik tempat parkir.

Dari tersangka Jalal, diketahui bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici.

Lalu di tanggal 28 Januari 2024, polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar Desa Wonosari Kabupaten Pasuruan.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, kunci T berikut mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.

"Jadi, modusnya adalah tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Lalu, motor curiannya itu dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal."

"Kemudian motor curian itu dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga lebih."

"Ketika ada pembelinya, maka si pembeli diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru saja keluar dari penjara pada September 2023.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved